Berita Pamekasan

Sudah Terancam Penjara 9 Tahun, Pria Pamekasan yang Cekik Kurir JNT Bisa Dipecat Jadi Guru TK: Berat

Gegara mencekik leher kurir JNT, pria asal Pamekasan ini terancam kehilangan pekerjaannya sebagai guru TK.

Editor: Mardianita Olga
Kompas.com/Fathor Rohman
PENGANIAYAAN KURIR - Pria Pamekasan, Madura, Jawa Timur, terancam penjara 9 tahun usai mencekik kurir JNT hingga mengeluarkan darah dari mulut, Senin (30/6/2025). Tak hanya itu, pelaku juga terancam kehilangan profesi sebagai guru TK. 

Polisi saat ini sedang mendalami video sebagai barang bukti yang diperoleh dari korban.

Video tersebut merekam kejadian saat kekerasan berlangsung.

Barang bukti lainnya termasuk handphone yang dipesan tersangka melalui aplikasi TikTok dan diantar oleh korban.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya unsur penipuan dari toko penjual handphone di TikTok, Hendra menegaskan bahwa tidak ada indikasi penipuan.

"Handphone yang diterima tersangka sebenarnya asli. Namun, sempat diduga ponsel replika dan mainan," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pelaku marah dan emosi saat meminta uang yang dibayarkan untuk handphone tersebut dikembalikan, namun korban tidak segera melakukannya karena ada prosedur yang harus dipatuhi.

Sementara itu, kejadian tak mengenakkan juga terjadi pada kurir paket COD.

Dia dilaporkan oleh pembeli karena tak memiliki kembalian Rp 700 .

Akibatnya jika ingin kembali bekerja, kurir COD tersebut harus membayar denda Rp 500 Ribu.

Dilansir dari TribunJateng, peristiwa ini terjadi ketika kurir COD mengantarkan paket senilai Rp21.300 ke rumah pelanggan.

 Suami dari pembeli membayar dengan uang Rp50.000, dan karena tidak memiliki pecahan kecil, kurir hanya mengembalikan Rp28.000.

 Suami pembeli menerima pengembalian tersebut tanpa protes.

Namun, beberapa saat kemudian, istri pembeli menghubungi kurir melalui pesan WhatsApp dan mempersoalkan kekurangan uang kembalian sebesar Rp700. 

Baca juga: 142 Budak Sabu di Sampang Diringkus Polisi, Rata-rata Jadi Kurir

Chat WhatsApp antara pembeli dan kurir:

> lain kali yg bnr mas nyebut nominalnya, bkn masalah rugi uang sgitu, cuma seenggaknya jjr ya mas, gpp saya ikhlas jan di ulang
18.22

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved