Berita Viral

Ibu Ogah Terima Uang Rp1 M Usai Anak Dicabuli ASN, Ingin Pelaku Dihukum, Ternyata Cuma 2 Tahun Bui

IM sedih ASN yang mencabuli anak laki-lakinya hanya dihukum dua tahun penjara sementara korban mengalami trauma mendalam.

Editor: Mardianita Olga
Kompas.com/Aryo Tondang
PENCABULAN ANAK - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jambi bernama Rizky Aprianto divonis dua tahun penjara usai mencabuli anak laki-laki di bawah umur pada November 2024 lalu. Vonis yang dijatuhkan pada Kamis (3/7/2025) ini membuat keluarga, terutama ibu korban, kecewa. 

LPAI Jambi mendorong agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera mengajukan banding, karena menurut Undang-Undang Perlindungan Anak, kasus seperti ini semestinya memiliki hukuman minimal lima tahun.

"Hari Senin (7/7/2025) kita akan surati Kejari. Jika tidak ada tanggapan, kita akan bersurat ke KPAI pusat," jelasnya.

Diwartakan sebelumnya, kasus ini bermula saat korban sedang dalam perjalanan pulang sekolah. 

Pelaku menghampiri korban dengan mobil, berpura-pura menanyakan alamat, dan mengajaknya masuk ke dalam kendaraan.

Di dalam mobil, pelaku meminta korban menonton film dewasa yang diputar dari Handphone pelaku.

Tak berselang lama, pelaku mematikan HP-nya, kemudian melakukan kekerasan dengan menampar korban.

Korban sempat melakukan perlawanan, namun ia takut, ketika pelaku seolah mengambil senjata dari dalam laci mobilnya.

Mendapati korban tak berdaya, pelaku kemudian menjalankan aksi pelecehan seksual.

Sementara itu, pemuda bernama Yusuf juga mengalami penganiayaan dan pelecehan seksual dari enam oknum polisi.

Baca juga: 3 Oknum Wartawan Diringkus Polisi Terkait Dugaan Pemerasan Honorer Pemkot Madiun

Tak tinggal diam, Yusuf juga melaporkan aksi anggota Sat Sabhara Polrestabes Makassar itu ke polisi.

Keenam polisi lantas dipecat dan ditahan selagi penyelidikan kasus berlangsung.

Namun, saat mengira semuanya akan baik-baik saja, dia malah mendapat ancaman dari keluarga pelaku.

Meski minta damai, dia mengatakan aksi keluarga pelaku jauh dari kata tersebut.

Seperti diketahui, pengalaman traumatis ini dialami Yusuf pada Selasa (27/5/2025) lalu saat nongkrong menikmati pasar malam di daerah tempat tinggalnya di Dusun Parang Boddong, Desa Boddia, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved