Berita Sumenep

Ketua DPRD Sumenep Sebut PAW Pengganti 'Bambang' Tunggu SK Gubernur Jawa Timur

Ketua DPRD Kabupaten Sumenep H Zainal Arifin mengatakan, penggantian antar waktu (PAW) saudara Bambang Eko Iswanto

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
TribunMadura.com/ Ali Hafidz Syahbana
PAW TUNGGU SK GUBERNUR JATIM : Ketua DPRD Kabupaten Sumenep H Zainal Arifin mengatakan, PAW saudara Bambang Eko Iswanto digantikan Hairul Anam masih menunggu penetapan SK dari Gubernur Jawa Timur, Minggu (6/7/2025). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Ketua DPRD Kabupaten Sumenep H Zainal Arifin mengatakan, penggantian antar waktu (PAW) Bambang Eko Iswanto (BEI) sebagai anggota dewan hingga saat ini masih menunggu penetapan SK dari Gubernur Jawa Timur.

Sementara Hairul Anam, salah satu kader dari DPC PPP Sumenep sudah dipersiapkan untuk menggantikan posisi BEI karena terlibat kasus narkotika jenis sabu (pengedar) pada akhir 2024.

H zainal Arifin mengatakan, pihaknya sudah mengajukan surat ke Gubernur Jatim terkait PAW BEI tersebut. Namun, hingga saat ini balasan atau penetapan SK belum juga turun.

Surat tersebut dilayangkan setelah dirinya menerima surat keputusan KPU Sumenep, bahwa nama yang diusulkan yakni Hairul Anam.

Alasannya, Hairul Anam memperoleh suara sah diurutan kedua di dapil 1 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Belum, sampai sekarang belum turun penetapan SKnya. Kalau suratnya sudah lama kita sampaikan ke Gubernur Jatim," kata Zainal Arifin pada Minggu (6/7/2025).

Informasi yang diterima poitisi DPC PDI Perjuangan ini, bahwa surat permohonan PAW tersebut ada di meja Gubernur Jatim. Namun lanjutnya, SK penetapan PAW belum turun sampai sekarang.

"Setelah SK dari gubernur nanti turun, tidak langsung PAW. Tapi kita akan melakukan rapat bersama Bamus untuk mengagendakan sidang paripurna," ucapnya.

Untuk diketahui, bahwa Hairul Anam ditunjuk oleh KPU Sumenep sebagai PAW dari BEI karena memperoleh suara tertinggi kedua saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Sumenep dari PPP di dapil I pada Pileg 2024.

Perolehan suara Hairul Anam sebanyak 2.505 suara. Jumlah suara tersebut di bawah perolehan BEI yaitu 4.487 suara.

Ditulis sebelumnya, terdakwa Bambang Eko Iswanto terlibat kasus narkoba dan divonis oleh Majelis Hakim PN Sumenep pada Rabu (14/5/2025) 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan.

Secara hukuman, vonis hakim sama dengan tuntutan JPU Kejari Sumenep yakni 10 tahun penjara. Namun, denda yang harus dibayar lebih besar vonis hakim.

Saat pembacaan tuntutan, terdakwa Ei diminta membayar denda Rp 1 miliar, sedangkan vonis hakim mengharuskan terdakwa membayar Rp 2 miliar. Dan jika tidak membayarnya, maka diganti dengan kurungan penjara 6 bulan.

PN Sumenep menyatakan, bahwa terdakwa BEI dan JPU Kejari Sumenep mengajukan banding atas putusan tersebut, tepatnya pada Kamis (22/5/2025).

Bambang Eko Iswanto ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Sumenep pada Rabu (4/12) sekitar pukul 16.30.

Sesuai data di laman SIPP PN Sumenep, Anggota DPRD Sumenep dari DPC PPP itu diamankan di dalam ruang tamu milik ustad Bisri, tepatnya di Desa Kombang Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.

Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti di ruang kamar tidur mantan kepala desa Palasa itu berupa sebuah narkotika jenis sabu sebesar kurang lebih 15,76 gram. BEI berperan sebagai pengedar barang haram tersebut.

Kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka Edi Subaidi (33) warga Desa Palasan Kecamatan Talango dan Khairil Anwar (23) warga Desa/Kecamatan Talango.

Mereka ditangkap di Desa Palasan, Kecamatan Talango pada saat pesta narkoba.

Polisi kemudian menemukan BB narkoba kurang lebih 0,21 gram beserta alat hisapnya.

Mereka menyebutnya, bahwa barang haram tersebut didapat dari sudah Bambang Eko Iswanto.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved