Berita Viral

Jadi Tersangka Pencabulan, Ustaz Populer Masih Bebas Aktivitas, Kirim Video Tak Senonoh ke Pemuda

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, ustaz kondang asal Kulon Progo ini masih bisa beraktivitas seperti biasa.

Editor: Mardianita Olga
Pixabay.co/StockSnap
PENCABULAN - Ilustrasi korban pelecehan seksual. Meski sudah menjadi tersangka, polisi belum menahan ustaz yang dikenal cukup luas di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dia melakukan pencabulan terhadap pemuda berusia 18 tahun pada Maret 2025 lalu. 

TRIBUNMADURA.COM - Tindak pelecehan seksual dilakukan seorang ustaz kepada pemuda berusia 18 tahun.

Hal ini menjadi sorotan lantaran tak mencerminkan sikap seorang ahli agama.

Terlebih-lebih sang ustaz merupakan tokoh yang cukup populer di masyarakat Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kasus ini berawal saat pelaku mengirimkan video tak senonoh ke korban.

Pelaku yang merupakan warga Kapanewon Galur melaporkan tindakan ustaz berinisial R ini ke polisi.

Dia merasa dilecehkan secara verbal usai pesan WhatsApp berisi konten tak senonoh dikirimkan R pada Maret 2025 sekira pukul 22.45 WIB.

Berkat tindakannya, R ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kulon Progo seperti diungkapkan oleh Iptu Sarjoko.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Google News TribunMadura.com

Baca juga: 3 Jam Live Tak Senonoh Buat Cari Pemasukan, Nasib Pasutri Ditangkap Polisi, Sempat Untung Rp65 Juta

“Terkait R laporan yang masuk terkait pelecehan seksual secara verbal, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Sarjoko melalui pesan singkat.

Meski begitu, polisi belum menahan R sehingga masih bisa beraktivitas di antara masyarakat.

Tersangka hanya diwajibkan melapor secara berkala.

“(R) wajib lapor,” kata Sarjoko lewat WhatsApp dilansir dari Kompas.com.

R dikenal sebagai ustadz dan pengasuh pondok pesantren serta panti asuhan di wilayah Galur, Kulon Progo. Sosoknya cukup populer di kalangan masyarakat lokal. 

Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain maupun unsur hukum tambahan.

Kasus pencabulan yang dilakukan pemuka agama tak hanya sekali ini saja.

Baca juga: Ibu Agus Buntung Bantah Putranya Pakai Ilmu Hitam untuk Berbuat Asusila: Anak Saya Bicara dari Hati

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved