Diperiksa KPK 8 Jam, Khofifah Sebut Pertanyaannya Sedikit, Tapi Butuh Jawaban Panjang
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyempatkan diri untuk menyapa awak media setelah selapan jam diperiksa oleh penyidik KPK
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Luhur Pambudi
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyempatkan diri untuk menyapa awak media setelah delapan jam diperiksa oleh penyidik KPK di Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Kamis (10/7/2025)
Pantauan Tribun Jatim Network Khofifah dikabarkan memasuki gedung tersebut sekitar pukul 09.51 WIB, didampingi beberapa orang staf.
Namun, beberapa diantaranya merupakan anggota tim kuasa hukumnya.
Khofifah tampak berjalan keluar dari lorong lobby gedung lama Ditreskrimsus Mapolda Jatim, yang terhubung dengan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, sekitar pukul 18.20 WIB.
Mengenakan pakaian dan kerudung serba putih, Khofifah menyapa awak media menggunakan microphone dan sound pengeras suara yang disediakan Anggota Bidang Humas Polda Jatim.
Setelah beruluksalam seraya menebar senyum kepada puluhan awak media yang berkerumun di hadapannya.
Khofifah mengatakan dirinya baru saja menjalani serangkaian tahapan pemeriksaan sebagai saksi atas pengembangan kasus dugaan Korupsi Dana Hibah.
"Alhamdulillah saya saat ini sudah hadir dalam proses pengambilan keterangan sebagai saksi atas penetapan tersangka."
"Jadi kami Insyaallah telah memberikan keterangan secara lengkap sehingga bisa menjadi bagian dalam tambahan informasi yang dibutuhkan oleh pihak KPK Saya rasa itu," ujarnya kepada awak media.
Mengenai jumlah pertanyaan dan perihal yang ditanyakan kepadanya.
Khofifah menerangkan, pertanyaan yang diajukan oleh para penyidik KPK berkutat soal struktur organisasi perangkat daerah Pemprov Jatim.
Mulai dari kepala dinas, kepala biro, sepanjang dirinya menjabat sejak 2021 hingga 2024.
Mantan Menteri Sosial era Presiden Jokowi Periode Pertama itu, menyebutkan, pertanyaan yang diajukan cuma sedikit.
Namun, membutuhkan jawaban yang panjang.
"Kalau struktur di OPD ya satu pertanyaan tapi jawabannya banyak karena kepala dinas kepala biro di tahun 2021 sampai 2024 itu kan banyak banget jadi nama lengkap dari masing-masing OPD ya itulah kawan-kawan," katanya.
Namun, Ketua Muslimat itu, menegaskan, proses penyaluran dana hibah Pemprov Jatim sudah dilakukan sesuai prosedur.
"Materi pertanyaan sebetulnya tentang proses penyaluran dana hibah dan saya ingin menyampaikan bahwa semua proses penyaluran dana hibah pemprov sudah sesuai dengan prosedur," ungkapnya.
Tatkala, ditanyai perihal jumlah nilai dana hibah yang diklaimnya sudah tersalurkan sesuai prosedural.
Khofifah memilih melenggang pergi menghindari kerumunan awak media.
"Wes yo rek," pungkasnya, seraya menjauhkan mulutnya berjalan menyusuri sisi paling samping dari kerumunan awak media, lalu memasuki mobil bernopol W-1149-YS yang tadi pagi mengantarnya.
Sementara itu, pantauan Tribun Jatim Network sekitar pukul 18.00 WIB, tiga orang penyidik KPK tampak keluar dari pintu utama Gedung Tri Brata yang menghadap langsung dengan lapangan upacara Mapolda Jatim.
Tiga orang pria yang diduga kuat penyidik KPK itu, tampak memakai batik. Mereka berjalan keluar seraya menenteng tas ransel.
Dan juga tampak menenteng sebuah kotak untuk dimasukkan dalam ruang penumpang dari pintu sisi kiri, mobil berwarna hitam bernopol W-333-RRR.
Menurut Juru Bicara KPK Dedi Prasetyo, penyidik KPK baru merampungkan proses penggalian keterangan terhadap Khofifah terkait proses perencanaan, pengangguran dan pelaksanaan dana hibah Pemprov Jatim.
"Yang bersangkutan baru selesai menjalani proses pemeriksaan pada pukul 17.55 WIB. Penyidik menggali keterangan dari yang bersangkutan terkait proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan dana Hibah dari Provinsi Jatim untuk kelompok masyarakat dan lembaga," ujar Dedi saat dihubungi Tribun Jatim Network.
Sekadar diketahui, dikutip dari Kompas.com, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.
Dari 21 tersangka dimaksud, empat di antaranya menjadi tersangka penerima suap. Para tersangka penerima suap itu terdiri dari tiga orang penyelenggara negara dan seorang staf penyelenggara negara.
Sementara itu, 17 orang tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Rinciannya, 15 orang diantaranya adalah pihak swasta, sedangkan dua orang lainnya adalah penyelenggara negara.
Terbaru, KPK menyita dua rumah di Kota Surabaya, terkait perkara dugaan korupsi tersebut, pada Selasa (1/7/2025) dan Rabu (2/7/2025).
Penyitaan tersebut ditandai dengan pemasangan plang atau tanda penyitaan oleh tim penyidik KPK, karena diduga terkait dengan aliran dana dalam perkara tersebut. Namun, KPK belum merinci siapa pemilik rumah yang disita.
Nah, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.
Sahat Tua telah divonis sembilan tahun penjara dan denda satu miliar subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (26/9/2023).
Politikus Partai Golkar itu juga dikenakan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Lalu, atas adanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bertanggal 5 Juli 2024, atas status tersangka yang berjumlah 21 orang tersebut, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 965 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang yang terlibat dalam kasus tersebut, pada tanggal 26 Juli 2024.
Sindiran Menohok Ayah Rheza Mahasiswa Tewas saat Demo di Yogya: Demo Itu Damai, Jangan Main Gebuk |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 Kurikulum Merdeka Hal 32-33, Jelajah Kata: Kepala Suku Len |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 37 Kurikulum Merdeka, Tabel 2.3 Identifikasi |
![]() |
---|
Pengakuan Satpam Eko Patrio Sebelum Rumah Dijarah: Pak Eko Gak Ada, Mobil Diamankan |
![]() |
---|
Sakit Hati Lilis Ditinggalkan Suami Malah Bakar Rumah Pak RT sampai Ludes, Kerugian Rp200 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.