Berita Sampang

Satlantas Polres Sampang Gelar Operasi Gabungan, 102 Pengendara Terjaring Razia

Suasana Jalan Raya Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura mendadak berubah tegang pada Kamis (10/07/2025) pagi.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Januar
TribunMadura.com/ Hanggara
RAZIA GABUNGAN : Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang saat menggelar operasi gabungan pemeriksaan kendaraan bermotor di Jalan Raya Jrengik, Kabupaten Sampang, pada Kamis (10/07/2025) pagi. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Suasana Jalan Raya Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura mendadak berubah tegang pada Kamis (10/07/2025) pagi.

Deru knalpot terhenti, deretan kendaraan melambat, dan pandangan pengendara dipenuhi oleh sosok berseragam lengkap.

Satlantas Polres Sampang menggulung jalur tersebut lewat operasi gabungan berskala besar yang membuat ratusan pengendara tak berkutik.

Operasi yang digelar mulai pukul 08.00 WIB ini menyisir kendaraan roda dua hingga roda empat.

Tak ada yang luput dari pengawasan, petugas memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan, mengecek pajak, hingga menindak pelanggaran yang tampak jelas di depan mata.


Hasilnya, sebanyak 102 pengendara terjaring dan diganjar tilang di tempat, mulai dari pelanggaran ringan seperti tidak memakai helm, hingga kendaraan tanpa dokumen lengkap.

Tidak tanggung-tanggung, operasi ini juga mengungkap 53 kendaraan yang masa pajaknya sudah mati, dan 15 kendaraan dengan uji KIR yang telah kedaluwarsa.

"Kami tidak hanya menindak, tapi juga mengedukasi. Kesadaran berlalu lintas harus dimulai dari diri sendiri,” kata Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi.

Operasi gabungan ini tak hanya melibatkan kepolisian, tapi juga Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sampang dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang.

Kolaborasi ini disebut sebagai langkah strategis demi memaksimalkan hasil razia dan menertibkan kendaraan bermotor secara menyeluruh.

“Operasi semacam ini akan terus kami gelar secara berkala. Tidak ada kompromi bagi pelanggaran yang membahayakan keselamatan diri dan orang lain,” tegasnya.
 
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.cm

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved