Berita Bangkalan

Suara Tangisan Warnai Penangkapan Pengedar Narkoba di Bangkalan, Polisi Temukan Sabu di Dinding

Penggerebekan rumah seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial R (40), warga Desa Tenggun, Kecamatan Klampis

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Januar
TribunMadura.com/ Ahmad Faisol
TUNJUKKAN Barang Bukti : Pengedar narkotika jenis sabu berinisial R (40), warga Desa Tenggun, Kecamatan Klampis digelandang personel Satreskrim Polres Bangkalan menuju dinding rumahnya yang dijadikan tempat penyimpanan barang bukti berupa satu poket sabu seberat 5,53 gram, Jumat (4/7/2025) siang 

Laporan wartawan TribunMadura.com Ahmad Faisol

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Penggerebekan rumah seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial R (40), warga Desa Tenggun, Kecamatan Klampis meninggalkan sejumput kenangan di benak para personel Satnarkoba Polres Bangkalan pada Jumat (4/7/2025). Penangkapan tersangka R diwarnai suara tangis bahkan penolakan dari pihak keluarga.

Respon tidak terduga itu tidak kemudian menyurutkan langkah polisi pimpinan Kanit II Satnarkoba Polres Bangkalan, Ipda Ahmad Sanusi. Setelah menunjukkan surat perintah tugas penangkapan, polisi langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan.

Sebuah barang bukti berupa satu poket kantong plastik klip berisi 5,53 gram sabu ditemukan polisi diselipkan tersangka M di sela dinding rumahnya. Serbuk putih itu diakui tersangka M adalah miliknya untuk dijual kembali.

“Saat kami amankan R, pihak keluarga sempat menolak dan menghalangi petugas untuk melaksanakan penangkapan. Orang tua dari R nangis-nangis dan tidak mau diamankan, namun kami tetap lanjutkan pengamanan,” tegas Kasat Reskrim Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, Rabu (9/7/2025) malam.

Dari kegiatan penggerebekan itu, polisi juga sempat mengamankan dua pria lain berinisial S dan A. Namun setelah dilakukan pemeriksaan hingga tes urine terhadap keduanya, hasilnya menunjukkan negatif.

“Atas nama S dan A kami amankan di halaman rumahnya. Namun keduanya kami kembalikan ke keluarga didampingi perangkat desa karena mereka tidak terlibat dalam kegiatan peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” jelas Kiswoyo.

Pihak kepolisian hingga saat ini masih melakukan pengembangan atas perkara kepemilikan, penyalahgunaan, dan peredaran narkotika dengan tersangka R. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1)  Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. 

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved