Berita Terkini Sampang

Pelaku Pelecehan terhadap Guru BK di Sampang Diduga Telah Diamankan Polisi

Santer kabar terlapor dugaan pelecehan melalui media terhadap guru Bimbingan Konseling (BK) di salah satu lembaga SMP Kecamatan Camplong, Sampang.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Hanggara Pratama
KASUS PELECEHAN - Suasana di Mapolres Sampang. Terlapor dugaan pelecehan melalui media terhadap guru Bimbingan Konseling (BK) di salah satu lembaga SMP Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura diduga diringkus pihak kepolisian setempat, Jumat (11/7/2025). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Santer kabar terlapor dugaan pelecehan melalui media terhadap guru Bimbingan Konseling (BK) di salah satu lembaga SMP Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura diringkus pihak kepolisian setempat.

Kabar itu semakin kuat setelah terduga korban yakni, DE diberi kabar pihak Unit PPA Satreskrim Polres Sampang pada  kamis (10/7/2025) malam.

"Diduga kuat B (terlapor) diamankan, karena semalam diperiksa oleh Unit PPA Satreskrim Sampang," kata DE kepada TribunMadura.com, Jumat (11/7/2025).

Dirinya, diminta oleh Unit PPA untuk mengirim bukti chat atau pesan WhatsApp (WA) saat terlapor melakukan perbuatan dugaan pelecehan terhadap pelapor.

"Penyidik minta kirimkan chat pelecehan seksual tersebut," terangnya.

Pihaknya berharap terlapor benar-benar diamankan oleh Polres Sampang agar secepatnya memperoleh balasan yang setimpal. 

"Waktu itu saat proses pemanggilan, B selalu mangkir. Bahkan pihak kepolisian sempat menjemputnya tapi yang bersangkutan tidak ada rumahnya, infonya kabur," tuturnya.

Terpisah, PS Kanit PPA Satreskrim Polres Sampang, Aipda Hendra belum bisa memberikan keterangan saat dihubungi melalui handphone selulernya sehingga, upaya konfirmasi akan terus dilakukan.

Untuk diketahui, dalam kasus ini DE dituduh melakukan dugaan praktek Pungutan Liar (Pungli) memaksa siswa untuk membeli dan membawa ikan ke sekolah.

Tuduhan yang disampaikan oleh terlapor yang kini ditetapkan tersangka itu beredar luas di media massa.

Padahal tindakan Pungli itu tidak pernah terjadi.

Tersangka diduga juga melakukan pelecehan dengan menyebut pelapor Tukang Palak dan mengeluarkan kalimat 'Jangan jadi tukang palak ibu ngemot p*lak (alat vital laki-laki) saja.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved