Berita Viral

Ngaku Punya Ilmu Belut Putih dan Halimunan, Maling Bertekuk Lutut Usai Bobol Rumah Anggota Brimob

Pencuri di Lampung mengaku memiliki ilmu belut putih dan halimunan untuk menghindari kejaran polisi.

Editor: Taufiq Rochman
DOK. Humas Polda Lampung
MALING CONGKAK - SI alias Tarong (41), tersangka pencurian rumah milik anggota Brimob yang mengaku bisa menghilang ditahan di Mapolres Lampung Tengah, Sabtu (12/7/2025). 

TRIBUNMADURA.COM - Pencuri di Lampung mengaku memiliki ilmu belut putih dan halimunan untuk menghindari kejaran polisi.

Namun hal tersebut sudah tak berlaku.

Pasalnya pelaku kini sudah diringkus kepolisian setempat.

Sosok maling congkak tersebut adalah SI (40) alias Tarong, warga Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah.

Selalu sesumbar tidak bisa ditangkap usai mencuri karena mengaku mempunyai ilmu kanuragan, SI akhirnya keok saat diringkus aparat.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Yuni Iswandari mengonfirmasi penangkapan pelaku pencurian tersebut.

Dia mengatakan, dari informasi yang dihimpun Polres Lampung Tengah, pelaku terkenal dan sering sesumbar tidak akan bisa ditangkap oleh penegak hukum.

Alasannya, pelaku mengaku memiliki ilmu kanuragan yang digunakan setiap kali beraksi, yaitu ilmu belut putih dan halimunan.

"Tersangka mengaku menggunakan ilmu kanuragan untuk menghindari penangkapan," katanya di Mapolda Lampung, Sabtu (12/7/2025) seperti dikutip dari Kompas.com.

Tersangka SI ditangkap pada Rabu (9/7/2025) karena diduga kuat membobol warung dan rumah milik seorang anggota Brimob, JS (47), di Dusun Srikaton, Kampung Terbanggi Agung, Kecamatan Gunung Sugih.

"Modusnya adalah mencongkel pintu saat rumah dalam keadaan sepi atau penghuninya tertidur," katanya.

Sejumlah barang hilang, di antaranya rokok, uang tunai, voucher pulsa, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X BE 6263 HX.

Total kerugian diperkirakan mencapai Rp20 juta.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk baret Brimob milik korban, voucher pulsa berbagai operator, dua unit ponsel, pakaian yang dikenakan saat beraksi, tiga obeng, serta dua buah laduk yang diduga digunakan dalam pencurian.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

SI dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved