Berita Bondowoso
Merokok di Lingkungan RSUD dr Koesnadi, 6 Warga Bondowoso Diciduk Satpol PP
Sejumlah pengunjung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Koesnadi Bondowoso, diamankan oleh petugas Satpol PP, pada Senin (14/7/2025) malam.
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Sinca Ari Pangistu
TRIBUNMADURA.COM, BONDOWOSO - Sejumlah pengunjung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Koesnadi Bondowoso, diamankan oleh petugas Satpol PP, pada Senin (14/7/2025) malam.
Mereka diamankan karena kedapatan merokok di daerah rumah sakit. Meski setelah dimintai keterangan, mereka dipulangkan.
Kasatpol PP Bondowoso, Selamet Yantoko, menerangkan, operasi dilakukan untuk menegakkan Perda No. 14 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di RSUD dr Koesnadi. Termasuk, banyaknya aduan dari masyarakat pengunjung, dan petugas kesehatan.
Hasilnya ada enam orang pengunjung yang diamankan merokok batangan. Kendati memang rokok eletrik pun tak diperbolehkan.
"Malam hari ini kami menemukan 6 orang, yang tersebar di dalam lingkungan rumah sakit," jelasnya.
Ia menerangkan, dalam Perda sudah ditegaskan bahwa di KTR ini dilarang betul merokok. Tak hanya rumah sakit, namun juga di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat ibadah, angkutan umum, dan tempat anak bermain.
Jika masih kedapatan, maka perokok akan dikenai sanksi pidana yakni sanksi kurungan 3 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.
"Kami sering menerima pengaduan
Operasi dilakukan, sekaligus untuk memberikan edukasi dan sosialisasi agar masyarakat tak merokok di KTR. Ke depan pun pihaknya akan melakuka operasi dan sosialisasi pada masyarakat di KTR yang lain.
Karena diakuinya masih banyak masyarakat yang belum tahu ada banyak KTR yang diatur di Perda.
Eko Budianto, Kepala Bagian Umum RSUS dr. Koesnadi Bondowoso, mengatakan, tak ada kawasan tempat khusus merokok di rumah sakit. Karena itulah selama ini, pihaknya terus memasang banner, melalui pengeras suara, dan melakukan operasi secara humanis pada pengunjung.
"Rumah sakit merupakan KTR," ujarnya.
Ia menerangkan selain memang termaktub dalam Perda. Pelarangan merokok ini juga berdampak pada pasien.
"Ada keluhan dari tenaga medis, bahwasanya asap rokok itu sangat menganggu pada kesehatan," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
| Demo Mahasiswa di Polres Bondowoso Berakhir dengan Tahlil untuk Driver Ojol Affan Kurniawan |
|
|---|
| Ngerinya Detik-detik Fortuner Tabrak Pagar Rumah Warga, Diduga karena Sopir Lalai |
|
|---|
| Bocah SD Bondowoso Nangis Jarinya Kesakitan, Ternyata Bengkak, Petugas Damkar Sat Set Tangani |
|
|---|
| Resahnya Warga Bondowoso Ada Hantu Ganggu Anak Ngaji, Damkar Gercep Respon Tanya Lokasi |
|
|---|
| 19 Tahun Mengabdi, Gaji Agus Petugas Sekolah Hanya Rp250 Ribu Per Bulan, Nyambi Jadi Pemulung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/SATPOL-PP-Tim-Satpol-PP-saat-memberilan-edukasi-agar-tak-merokok-di.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.