Berita Jatim
Sound Horeg Yang Bising Difatwa Haram, MUI Jatim Desak Pemerintah Keluarkan Aturan Tegas
Pasca mengeluarkan fatwa resmi tentang sound horeg, MUI Jawa Timur meminta agar pemerintah daerah mengeluarkan aturan tegas.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pasca mengeluarkan fatwa resmi tentang sound horeg, MUI Jawa Timur meminta agar pemerintah daerah mengeluarkan aturan tegas.
Yakni, tentang penggunaan alat pengeras suara mulai dari perizinan, standar penggunaan hingga sanksi dengan mempertimbangkan berbagai macam aspek termasuk norma agama.
Sebagai informasi, MUI Jatim menyatakan fatwa haram terhadap sound horeg yang mengganggu ketertiban umum hingga menampilkan jogetan pria dan wanita pamer aurat sebagai pengiring.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim KH Sholihin Hasan mengatakan, selain mengeluarkan fatwa hukum, pihaknya juga memberikan rekomendasi secara resmi kepada seluruh pihak termasuk pemerintah daerah.
"Kami meminta Pemprov Jawa Timur untuk menginstruksikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota agar segera membuat aturan sesuai kewenangannya," kata Kiai Sholihin, Senin (14/7/2025).
Menurut Kiai Sholihin, permintaan ini juga telah disampaikan kepada perwakilan Pemprov saat sidang fatwa dalam membahas fenomena sound horeg. Agar terealisasi, permintaan ini pun dituliskan secara resmi. "Sehingga, kami harap bisa melakukan langkah konkret," jelas Kiai Sholihin.
Selain kepada pemerintah daerah, dalam rekomendasi resmi, MUI Jatim juga meminta kepada pemerintah pusat untuk tidak mengeluarkan legalitas berkaitan dengan sound horeg, termasuk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebelum adanya komitmen perbaikan dan penyesuaian terkait aturan yang berlaku.
Disisi lain, meminta kepada penyedia jasa, event organizer dan pihak-pihak yang terlibat dalam penggunaan sound horeg agar bisa menjaga dan menghormati hak-hak orang lain, ketertiban umum, serta norma-norma agama.
Lalu, menghimbau kepada masyarakat untuk bisa memilah dan memilih hiburan yang positif, tidak membahayakan bagi dirinya, serta saling memahami, menghormati hak asasi orang lain dan tidak melanggar norma agama maupun aturan negara.
Kiai Sholihin juga berharap masyarakat tetap menjaga kerukunan ditengah pro kontra fenomena sound horeg. "Sekali lagi kita berhak berekspresi tetapi juga harus menghargai hak asasi orang lain," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur secara resmi menyatakan fatwa haram terhadap sound horeg yang mengganggu ketertiban umum hingga menampilkan jogetan pria dan wanita pamer aurat sebagai pengiring. Hal tersebut diputuskan setelah MUI Jatim rampung melaksanakan sidang fatwa terhadap fenomena sound horeg beberapa hari lalu.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim KH Sholihin Hasan mengungkapkan, dalam sidang itu dihasilkan sejumlah poin fatwa. Secara umum MUI Jatim menyatakan, bahwa memanfaatkan kemajuan teknologi audio digital dalam kegiatan sosial budaya merupakan hal positif selama tidak menyalahi ketentuan hingga aturan syariah. Lalu, setiap individu memiliki hak berekspresi selama tidak mengganggu hak asasi orang lain.
"Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain, memutar musik diiringi joget pria wanita dengan membuka aurat dan kemungkaran lain, baik dilokalisir pada tempat tertentu maupun dibawa berkeliling pemukiman warga hukumnya haram," kata Kiai Sholihin kepada TribunJatim saat dikonfirmasi, Minggu (13/7/2025).
Kiai Sholihin menegaskan, dalam merumuskan fatwa hukum itu pihaknya telah mempertimbangkan banyak hal termasuk juga aspirasi dari pihak terkait. Terlebih dalam sidang fatwa sebelumnya, MUI Jatim turut mengundang ahli kesehatan, perwakilan Pemprov, pegiat sound horeg hingga masyarakat yang terdampak. Batas kewajaran yang dimaksud dalam fatwa tersebut salah satunya berdasar pada WHO.
Yakni, batas aman yang direkomendasikan oleh organisasi Kesehatan dunia itu adalah 85 desibel (dB) untuk paparan selama 8 jam. Sementara desibel (dB) pada sound horeg bisa mencapai 120-135 dB atau lebih. Kiai Sholihin mengungkapkan, dalam berbagai pertimbangan yang dilakukan itu, MUI Jatim tidak menutup mata bahwa sound horeg ini turut berpengaruh positif terhadap perputaran ekonomi di masyarakat.
Lantaran itu, MUI Jatim dalam poin fatwa tersebut juga menyatakan bahwa sound horeg bisa dihukumi boleh jika tidak melanggar batas kewajaran. Yakni, sound horeg dengan intensitas suara secara wajar untuk berbagai kegiatan positif, seperti resepsi pernikahan, pengajian, salawatan dan semacamnya serta steril dari hal-hal yang diharamkan, maka hukumnya boleh.
"Artinya apa, MUI tidak mematikan usaha orang," tandasnya.
Sementara itu, MUI Jatim menyatakan fenomena adu sound atau battle sound yang dipastikan menimbulkan kebisingan dihukumi haram. Secara tegas, Battle sound atau adu sound yang dipastikan menimbulkan mudarat yaitu kebisingan melebihi ambang batas dan berpotensi tabdzir dan menyia-nyiakan harta hukumnya haram secara mutlak.
"Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar yang mengakibatkan dampak kerugian terhadap pihak lain, wajib dilakukan penggantian," tambah Kiai Sholihin.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Strategi Presiden Prabowo Tata Ulang Regulasi Ekspor Benih Bening Lobster Dapat Dukungan Pengusaha |
![]() |
---|
Dinilai Konsisten, PKS Jatim Banjir Pujian dari Wagub Emil, Sampaikan Pesan Khofifah di Muswil VI |
![]() |
---|
Mimpi Ketua PKS Jawa Timur Ingin Dapatkan 12 Kursi DPRD Jatim: Tembus 2 Digit |
![]() |
---|
Taman Apsari Rusak seusai Pesta Rakyat Pemprov Jatim, Gubernur Jatim: Koordinasi denga Pak Wali Kota |
![]() |
---|
Sosok Yudha Permana Putra, Aktivis Unair yang Kini Jadi Ketua PKS Bojonegoro: Ingin Merangkul Semua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.