Berita Sumenep

Kabar Gembira Warga Sumenep, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 Sudah Dimulai

Kabar baik bagi warga Sumenep, Madura terkait dimulainya program pemutihan pajak kendaraan bermotor Tahun 2025.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
TribunMadura.com/ Ali Hafidz Syahbana
KABAR BAIK BAGI PEMILIK KENDARAAN BERMOTOR : Kepala Administrator Pelaksana (Adpel) Samsat Sumenep, Hidayaturrahman menyampaikan bahwa layanan program pemutihan pajak kendaraan bermotor berpusat di kantor Samsat induk, tepatnya di Jl. KH Mansyur Kecamatan Kota Sumenep, Selasa (15/7/2025). Program tersebut dimulai pada 14 Juli - 31 Agustus 2025. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kabar baik bagi warga Sumenep, Madura terkait dimulainya program pemutihan pajak kendaraan bermotor Tahun 2025.

Program yang diinisiasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) resmi digelar dalam rangka memperingati HUT ke-80 Proklamasi Republik Indonesia.

Angin segar bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak, dan saat ini sudah bisa melunasi kewajibannya tanpa harus terbebani sanksi denda yang membengkak.

Kepala Administrator Pelaksana (Adpel) Samsat Sumenep, Hidayaturrahman membenarkan bahwa program pemutihan pajak kendaraan tahun ini memiliki dasar hukum yang kuat melalui dua Keputusan Gubernur (Kepgub) yang telah resmi ditetapkan.

Pertama, Kepgub Nomor 100.3.3.1/435/013/2025 yang mengatur tentang pembebasan pajak daerah.

Dalam keputusan itu sebutnya, pertama pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB, kedua yakni bebas PKB (pajak kendaraan bermotor) progresif, ketiga pembebasan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya untuk wajib pajak.

"Itu yang pertama pemberian sanksi administratif PKB, pembebasan pajak progresif (roda empat)," tutur Hidayaturrahman saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (15/7/2025).

Program pemutihan pajak tahun ini kata Hidayaturrahman, resmi dimuali pada 14 Juli 2025 - 31 Agustus 2025.

Sasaran utama dari program tersebut meliputi masyarakat umum, terutama ojek online, pelaku usaha roda tiga pelaku usaha mikro dengan PKB pokok maksimal Rp 500 ribu dan warga yang termasuk dalam data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem).

"Kalau pelayanan program ini dilayani di Samsat induk (Sumenep, Jl KH. Mansyur Kecamatan Kota). Karena itu masuk aplikasi dulu dan ada surat keterangannya," paparnya.

Selain program pemutihan pajak hingga 31 Agustus 2026, Pemprov Jatim juga menerbitkan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/400/013/2025 yang memperpanjang masa keringanan PKB dan BBNKB mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2025.

Keringanan ini berlaku untuk kendaraan umum subsidi (tidak mengalami kenaikan pajak), kendaraan umum non-subsidi yang belum memenuhi ketentuan juga mendapat pengurangan serupa.

"Kendaraan truk dan angkutan umum lainnya itu juga mendapatkan insentif, baik itu plat kuning maupun plat hitam," terang Hidayaturrahman.

 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved