Senin, 18 Mei 2026

Berita Terkini Surabaya

Kesulitan Buka Borgol Maling Motor, Polisi Minta Bantuan Damkar

Kesulitan membuka borgol maling motor, polisi di Surabaya terpaksa harus meminta bantuan Damkar.

Tayang:
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Taufiq Rochman
KOLASE ISTIMEWA
BORGOL MACET - (foto kiri) Tiga petugas Damkar Kota Surabaya berjibaku membuka borgol pelaku curanmor Fatkhur Rozi Selasa (15/7). (foto kanan) Tersangka Fatkhur Rozi kini ditahan di Polsek Semampir setelah ketahuan hendak mencoba mencuri sepeda motor. 

Borgol akhirnya bisa dibuka setelah baut pengunci menghubungkan gelang dengan rantai  digerindra.

Fatkhur Rozi merupakan tersangka pencurian motor.

Fathur melakukan aksi pencurian pada Senin pagi (14/7).

Menurut Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, mulanya korban, ZA mengeluarkan sepeda motor miliknya jenis Honda Beat dari dalam rumah sekitar pukul 05.00 WIB. 

Setelah itu, korban masuk ke dalam rumah untuk membuka toko dan mempersiapkan dagangan.

Sekitar pukul 06.00 WIB, korban menyalakan motor untuk memanasi mesin.

Cakram dipasang gembok.

Meski kewaspadaannya sudah benar, tapi korban saat itu lupa mencabut kunci gembok cakram.

“Korban memarkir motor di depan rumah dalam keadaan terkunci stang dan digembok cakramnya."

"Lalu ia masuk ke dalam rumah untuk membuka toko dan mempersiapkan dagangan,” tutur Iptu Suroto.

Sekitar pukul 06.00 WIB, korban menyalakan motor untuk memanasi mesin.

Kunci cakram masih lupa dicabut.

Sekitar 15 menit kemudian, datang Fatkhur. Dia yang sudah ada niatan mencuri, berpura-pura membeli rokok.

“Setelah membeli rokok, pelaku langsung duduk di atas sepeda motor korban yang sedang menyala."

"Tanpa pikir panjang, dia tancap gas mencoba kabur. Karena cakram masih tergembok, motornya langsung terjungkal bersama pelaku,” ujar Suroto.

Aksi nekat Fatkhur Rozi langsung mengundang perhatian warga sekitar.

Ia diamankan oleh masyarakat dan dibawa ke Mapolsek Semampir untuk proses hukum lebih lanjut.

Fatkhur Rozi dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved