Berita Terkini Sampang

Membandel, Satpol PP Tertibkan Pedagang yang Berjualan di Luar Pasar Srimangunan

Satpol PP Sampang menertibakan sejumlah pedagang sayur dan buah-buahan yang biasa menggelar dagangan di kawasan luar Pasar Srimangunan.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Hanggara Pratama
PENERTIBAN PEDAGANG - Sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sampang saat melaksanakan penertiban pedagang di kawasan luar Pasar Srimangunan, tepatnya di Jalan Sikatan dan Jalan Cendrawasih, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura, Rabu (16/7/2025) pagi. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara 

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Satpol PP Sampang menertibakan sejumlah pedagang sayur dan buah-buahan yang biasa menggelar dagangan di kawasan luar Pasar Srimangunan, tepatnya di Jalan Sikatan dan Jalan Cendrawasih, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura, Rabu (16/7/2205) pagi.

Sejumlah pedagang tampak panik, sibuk menyelamatkan timbangan dan barang dagangan saat para petugas melakukan penertiban. 

Langkah penertiban itu bukan tiba-tiba.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Sampang, Suaidi Asikin, menyebut bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas berdasarkan surat rekomendasi dari Dishub.

"Lokasi yang ditempati para pedagang adalah area parkir resmi, sudah berulang kali kami peringatkan agar tidak digunakan untuk berjualan,” ujarnya.

Menurutnya, para pedagang yang ditertibkan sudah beberapa kali diberikan teguran, bahkan ditawari opsi relokasi ke Pasar Margalela.

Baca juga: Petani Tembakau di Sampang Mulai Garap Lahan, BMKG Ingatkan Potensi Hujan

Namun, anjuran tersebut tak diindahkan.

“Sudah kami beri kesempatan pindah, tapi kembali lagi ke lokasi yang jelas-jelas melanggar aturan,” sambungnya.

Suaidi juga membantah anggapan bahwa tindakan ini dilakukan secara semena-mena. 

Ia menekankan bahwa proses sudah melalui tahapan persuasif, dan penertiban adalah upaya terakhir demi menjaga ketertiban umum.

“Kami tidak ingin ada konflik, tapi jika aktivitas liar ini dibiarkan, maka ketertiban dan kepentingan masyarakat luas akan terganggu,” pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved