Berita Terkini Pamekasan
SIWO PWI dan DPRD Pamekasan Usul Perda Penyelenggaraan Olahraga Jadi Prioritas
Kabupaten Pamekasan, Madura belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Olahraga seperti beberapa daerah lain di Indonesia
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Kabupaten Pamekasan, Madura belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Olahraga seperti beberapa daerah lain di Indonesia.
Regulasi tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, serta Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Ketua SIWO PWI Pamekasan, Zainol Atikurrahman menjelaskan, regulasi tentang keolahragaan di Pamekasan masih menumpang di tiga payung hukum, yakni Perda Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi, Ketertiban Umum, dan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Dengan tidak memiliki perda sendiri, jelas Zainol, regulasi tentang keolahragaan tidak diatur secara rinci dan terarah untuk pengembangan olahraga.
Baca juga: Afkab Pamekasan Tunjuk SIWO PWI Jadi Operator Kompetisi Futsal 2024: 20 Klub Bersaing Jadi Juara
"Memperjelas garis-garis pembatas dalam pengembangan tiga ruang lingkup olahraga dalam UU 11/2022 juga tidak bisa diatur dengan jelas dan terarah, yaitu pendidikan, kemasyarakatan, dan prestasi. Turunan aturan ini sangat jelas dan perlu diatur dalam perda layaknya daerah lain, terutama arah pengembangannya," kata Zainol, Rabu (16/7/2025).
Wartawan, yang familiar dengan sapaan Nunuk ini, juga memandang, Perda Penyelenggaraan Olahraga juga akan membantu percepatan Sport Center, yang sedang digagas.
Sebelumnya, anggota DPRD Pamekasan Tabri menegaskan urgensi Perda Penyelenggaraan Olahraga.
Gagasan tersebut berangkat dari catatan lokakarya tentang keolahragaan, yang digelar di Kecamatan Proppo.
"Pamekasan belum punya yang namanya Perda Penyelenggaraan Olahraga. Inilah yang harusnya menjadi pijakan tentang bagaimana tugas pemerintah dalam melakukan pembinaan para atlet, baik itu dari sekolah dan cabor-cabor yang ada," jelas Tabri.
Menurutnya, regulasi pembinaan atlet harus jelas.
Salah satunya soal batasan usia dan konsentrasi masing-masing cabor untuk membinah sesuai orientasi.
Dengan begitu, dalam kaca mata Tabri, Pamekasan akan memiliki banyak atlet potensial sebagai pilihan untuk diikutkan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur (Jatim) atau turnamaen dan kejuaraan lainnya.
"Saya belajar dari futsal, bahwa ketika kompetisi dibatasi hanya untuk kelompok usia tingkat pembinaan sesuai dengan Porprov, ternyata futsal sukses. Dalam satu tahun, saya memimpin, futsal mendapatkan medali," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Pamekasan Fathorrachman memastikan, usulan Raperda tentang Penyelenggaraan Olahraga akan menjadi prioritas pada 2026.
"Perda Olahraga akan menjadi prioritas bagi kami untuk segera dibuatkan. Kalau pembentukan raperda juga berkaitan dengan anggaran ya. Jadi, pada tahun 2026, akan menjadi prioritas," janjinya.
| Kecelakaan Maut Tewaskan Lansia di Pamekasan Diduga Akibat Aksi Jambret |
|
|---|
| Efek Valen DA 7: PKL dan Jukir di Pamekasan Panen Cuan, Kantongi Rp5 Juta di Satu Halaman Rumah |
|
|---|
| Sepanjang 2025 Pelanggaran Lalu Lintas di Pamekasan Naik Tapi Kecelakaan Turun |
|
|---|
| Kriminalitas di Pamekasan Naik, 659 Kasus Tercatat Sepanjang 2025 |
|
|---|
| 80 Kasus Narkotika Terungkap di Pamekasan, 3 Tersangka Masih di Bawah Umur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/Pengurus-SIWO-PWI-Pamekasan-tanding-bola-melawan-Polres-Pamekasan.jpg)