Berita Terkini Bangkalan

Tangis Bahagia Ayah Mahasiswi UTM, Motor Putrinya yang Hilang Dibegal Kini Kembali: Satu-satunya

Berharganya nilai dari satu unit sepeda motor membuat Muh Ali Irfan (46), warga asal Jombang berupaya sekuat tenaga menahan isak tangis

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
KELUARGA SEDERHANA - Muh Ali Irfan (kemeja biru), warga Jombang hanya bisa tertunduk sesekali menyeka kedua bola matanya yang tampak berkaca-kaca ketika putrinya, FN (kiri), mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura kembali dipertemukan dengan motor Honda Beat di Polres Bangkalan, Kamis (17/7/2025). FN menjadi korban begal motor saat berkendara menuju rumah kos temannya di Desa Telang, Kecamatan Kamal pada 27 Mei 2025 malam 

Laporan Wartawan TribunMadura.com Ahmad Fasiol

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Berharganya nilai dari satu unit sepeda motor membuat Muh Ali Irfan (46), warga asal Jombang berupaya sekuat tenaga menahan isak tangis ketika datang ke Polres Bangkalan, Kamis (17/7/2025).

Baginya, motor Honda Beat itu merupakan satu-satunya harta bergerak yang dibelinya dengan susah payah untuk mendukung aktivitas kuliah anaknya, FN di Universitas Trunojoyo Madura (UTM).

Ali Irfan dan FN baru pertama kali dipertemukan dengan motor itu setelah terpisah sekitar 2,5 bulan terakhir.

FN menjadi korban begal ketika dirinya pada 27 Mei 2025 sekitar pukul 20.30 WIB.

Korban dihadang dan diancam dengan sebilah celurit saat berkendara menuju rumah kos temannya di kawasan Desa Telang, Kecamatan Kamal.

Dipertemukannya kembali dengan motor anaknya, Ali Irfan tiada henti berucap syukur kepada Allah SWT dan berterima kasih kepada Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono beserta jajarannya atas pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa putrinya, FN pada 27 Mei 2025.

“Memang ini agak mengejutkan bagi keluarga, kami memang berasal dari keluarga terbilang sederhana. Pekerjaan saya kadang membuat kandang kambing, ya seadanya, dan motor ini motor satu-satunya."

"Keluarga di Jombang sangat terpukul, dan saya merasa bersyukur motor ini dapat kembali,” singkatnya dengan kalimat terbata-bata.

Dalam kesempatan Siaran Pers Ungkap Kasus Curanmor itu, Polres Bangkalan menghadirkan dua pelaku utama yakni AW (22) dan FAW (22), keduanya warga Desa Jaddih, Kecamatan Socah.

Dihadirkan pula dua pelaku lainnya; SM (28), warga Desa Jaddih yang berperan sebagai perantara penjualan dan RNS (30), warga Desa Pacentan, Kecamatan Tanah Merah yang bertindak sebagai penadah.

Korban FN masih terlihat trauma atas peristiwa yang menimpanya karena pelaku AW mencegat laju motornya sambil menghunus sebilah senjata tajam jenis celurit.

Bahkan ketika Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono memintanya untuk mengenali wajah para pelaku, korban FN bergeming dengan wajah mendadak pucat pasi.  

“Malam itu waktu itu saya mau kerja kelompok ke rumah kos teman, setiba di depan gang perumahan sudah ada dua orang tetapi mereka berada di tempat berbeda."

"Satu orang di atas motor tepat di depan gang dan satunya agak jauh,” terang FN.

Tanpa berpikir panjang, FN langsung merobohkan motor Honda Beat miliknya ke arah pelaku AW yang menodong dengan sebilah celurit.

Korban kabur sambil membawa kunci motor dan berupaya meminta pertolongan ke warga di sekitar lokasi kejadian.

“Tapi pelaku bawa kabur motor dan dompet di motor."

"Alhamdulillah, saya senang motor bisa kembali, Kepada teman-teman mahasiswa, ke depan kalau hendak keluar malam jangan sendirian,” pungkas korban FN.

Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono menyatakan, profil dari pelaku utama AW bukanlah sosok asing bagi penyidik Satreskrim Polres Bangkalan karena merupakan residivis perkara pencurian.

Tersangka AW pernah menjalani masa hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan

“Kali ini yang bersangkutan karena melakukan tindakan curas dengan jeratan Pasal 365 KUHP, ancamannya kami tingkatkan di atas 15 tahun penjara,” tegas Hendro.

Tersangka AW ditangkap saat bersama perantara SM ketika keduanya baru saja menjual motor milik korban pada akhir Mei 2025 malam.

Personel Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan terpaksa melepas dua butir timah panas yang mengarah ke lutut dan mata kaki AW karena berupaya melawan dengan menghunus sebilah celurit.

“Pelaku utama yakni AW mengaku telah beraksi sebanyak tujuh kali di TKP; Bangkalan dan Surabaya."

"Komplotan ini beraksi dan hasilnya dibuat judol dan hal negatif lainnya,” pungkas Hendro.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved