Kamis, 28 Mei 2026

Berita Terkini Pamekasan

Pria Pamekasan Buat dan Sebarkan Video Asusila Sesama Jenis Terancam Denda Rp 6 M

Polres Pamekasan menangkap lelaki berinisial FR (29) warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, yang diduga membuat video asusila sesama jenis

Tayang:
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
TERTUNDUK LEMAS - FR (29) Warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan yang diduga membuat video hubungan intim sesama jenis yang sempat tersebar secara berantai di grup WhatsApp saat diperiksa di ruang Satreskrim Polres Pamekasan, Jumat (18/7/2025). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan menangkap seorang lelaki berinisial FR (29) warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan yang diduga membuat video asusila sesama jenis yang sempat tersebar secara berantai di grup WhatsApp.

Penangkapan itu hasil penulusuran dari tim patroli Cyber Polres Pamekasan yang mendapatkan informasi adanya video dugaan LGBT di wilayah Kabupaten Pamekasan.

"Kami telah mengamankan satu pelaku inisial FR (29) yang terbukti membuat dan menyebarluaskan video yang melanggar norma kesusilaan," kata Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (18/7/2025).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa telah memproduksi dan membuat video pornografi bersama dengan pasangan atau teman sejenis sejak bulan Agustus tahun 2024.

Baca juga: Video Asusila Sejoli di Musala GOR Lembupeteng Tulungagung Viral

Penuturan AKP Sri Sugiarto, pelaku ditangkap Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan pada Kamis (17/7/2025) siang di sebuah rumah kos di Surabaya.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sebuah Hp bermerk Infinix Smart 8 warna hitam yang berisi video hubungan sesama jenis.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 29 Jo pasal 4 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun pidana dan denda maksimal Rp 6 miliar.

AKP Sri mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih peduli dan membentengi anak-anak dari pengaruh negatif media sosial dan pergaulan bebas.

Sebaliknya kasus LGBT ini tidak hanya menjadi ancaman terhadap nilai kesusilaan, tetapi juga berdampak serius terhadap kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat.

“Dari sisi kesehatan, praktik LGBT dapat meningkatkan risiko penularan penyakit menular seksual, seperti HIV/AIDS."

"Selain itu, praktik LGBT juga dapat menimbulkan masalah psikologis, seperti depresi dan kecemasan,” pesannya.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved