Selasa, 19 Mei 2026

Berita Terkini Malang

TEGA! Pria Probolinggo Sikat Motor Teman Usai Diberi Pekerjaan

Residivis asal Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Candra Edy Prasetyo (31) alias Beluk alias Sinchan harus kembali meringkuk di penjara.

Tayang:
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Taufiq Rochman
Polsek Pakisaji
DIPENJARA - Candra Edy Prasetyo (31) ditahan pihak kepolisian. Ia kembali dipenjara usai menggondol sepeda motor milik temannya yang telah berjasa memberinya pekerjaan.  

Peristiwa ini, dijelaskan Indra, terungkap Minggu (13/7/2025).

Sekira pukul 00.30 WIB, korban melihat pelaku melintas di Jalan Raya wilayah Kepanjen.

Selanjutnya korban melapor ke Polsek Pakis.

Sementara suami korban membuntuti pelaku.

"Petugas yang mendapatkan laporan segera melakukan pencarian pelaku."

"Sekitar 2 jam pencarian, polisi berhasil menemukan pelaku bersembunyi di bangunan rumah daerah Kepanjen lalu diamankan," urainya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah mengambil motor korban.

Motor tersebut telah dijual ke temannya warga Pasuruan seharga Rp 4 juta.

Uang tersebut digunakan untuk mengirim biaya berobat anaknya Rp 1,5 juta.

Sisanya digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.

Dikatakan Indra, pelaku merupakan residivis pencurian dengan kekerasan sebanyak empat kali dipidana.

Kini, pelaku kembali mendekam di penjara dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved