Berita Pamekasan

Pamekasan Paling Sedikit Beri Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, 21 Ribu Tenaga Kerja Tak Terlindungi

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 112,9 miliar di tahun 2025

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Januar
TribunMadura.com/ Kuswanto
SIMBOLIS - Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan, Anita Ardhiana secara simbolis saat menyerahkan plakat diluncurkannya 'Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan' untuk petani tembakau di Kantor Kecamatan Kota Pamekasan, Madura, Rabu (9/7/2025). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 112,9 miliar di tahun 2025.

Namun penerimaan alokasi DBHCHT ini tidak sejalan dengan pemberian perlindungan jaminan kerja kepada pekerja rentan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan, Anita Ardhiana menjelaskan, Pamekasan masuk urutan 6 besar penerima alokasi DBHCHT terbanyak se-Jawa Timur.

Peningkatan alokasi DBHCHT ini menunjukkan perkembangan tembakau di Pamekasan sangatlah pesat.

Namun di sisi lain, kata dia, data sasaran penerima manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan di Pamekasan saat ini tercatat paling sedikit di antara 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur.

Sesuai dengan penetapan dari kementerian dalam negeri, Universal Coverage Jamsostek (UCJ) yang harus dicapai oleh Kabupaten Pamekasan tahun 2025 ini sebesar 14,02 persen dan saat ini masih tercapai 10,54 persen.

"Sehingga masih ada kekurangan sekitar 21 ribu tenaga kerja yang belum terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," kata Anita Ardhiana, Selasa (22/7/2025).

Menurut Anita, tahun 2025 ini terdata sekitar 37 kabupaten/kota di Jawa Timur yang menganggarkan jaminan sosial ketenagakerjaan khusus pekerja rentan dengan anggaran paling besar.

Terdata sebanyak 40.500.000 tenaga kerja di Kabupaten Jember terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini sejalan dengan amanah pemerintah dalam Inpres nomor 8 tahun 2025 untuk pengentasan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.

"Salah satu monitor evaluasi Pemprov Jatim di bulan Februari 2025 lalu, disampaikan optimalisasi DBHCHT di Provinsi Jatim dari tahun ke tahun sudah semakin baik," papar Anita.

Meski demikian kondisinya, di era kepemimpinan Bupati KH. Kholilurrahman, Anita yakin angka ini akan terus tumbuh dan Pamekasan bisa mencapai ketentutan penetapan dari pemerintah pusat, khususnya dalam perlindungan masyarakat pekerja rentan.

Penuturan Anita, pekerja rentan ini, rentan dari sisi penghasilan.

Penghasilan mereka minimal untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, atau dari sisi risiko pekerjaan yang tinggi.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved