Berita Batu

Gila, Karnaval di Batu Langgar Kesepatakan, Digelar Hingga Dini Hari, Kondisi Jalan Disalahkan

Karnaval di Desa Giripurno Bumiaji Kota Batu, Rabu (23/7/2025) kemarin diketahui melanggar kesepakatan

Penulis: Dya Ayu Wulansari | Editor: Januar
TribunMadura.com/ Dya Ayu
Sound Horeg : Karnaval sound horeg yang digelar di Desa Giripurno Kota Batu melewati batas waktu yang diizinkan oleh pihak kepolisian 

 Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Dya Ayu

TRIBUNMADURA.COM, BATU - Karnaval di Desa Giripurno Bumiaji Kota Batu, Rabu (23/7/2025) kemarin diketahui melanggar kesepakatan yang telah disepakati antara pihak kepolisian dan panitia.

 Sesuai izin yang diberikan pihak kepolisian, karnaval digelar dengan batas waktu pukul 23.00 Wib, namun kenyataannya rangkaian karnaval berakhir hingga dini hari atau melewati ‘limit time’.

“Kami akan melakukan kaji ulang pasca pelaksanaan karnaval di Giripurno terkait beberapa hal, termasuk waktu pelaksanaan yang melebihi kesepakatan awal di pukul 23.00 Wib,” kata Kepala Bagaian Operasi Polres Batu, Kompol Anton Widodo, Kamis (24/7/2025).

Dari hasil kajian di lapangan, Anton mengatakan ada beberapa penyebab karnaval di Giripurno molor dari jadwal yang telah ditentukan. Salah satunya karena pawai yang dilaksanakan pagi hari mundur dari yang direncanakan.

“Kondisi jalan naik turun menuju finish juga jadi faktor penentu, kendaraan harus ambil ancang-ancang saat melewati tanjakan dan diganjal saat turunan untuk menghindari rem panas. Selain itu banyaknya jumlah peserta juga menjadi salah satu penghambat yang berakibat dengan panjangnya durasi pemakaian waktu tampil di depan panggung kehormatan,” ujarnya.

Akhirnya petugas melakukan teguran dan melarang enam kendaraan peserta yang jalannya terlalu lambat dan melanggar kesepakatan waktu untuk tidak membunyikan sound system menjelang finish. 

“Kedepan kami akan kembali melakukan assessment kepada panitia dan cek langsung di lokasi, serta rute yang akan dilewati. Terkait pelanggaran-pelanggaran yang masih terjadi akan tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai bentuk ketegasan dan komitmen kami untuk memastikan kepentingan umum masyarakat luas berada diatas kepentingan suatu golongan,” pungkasnya.
 
 
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved