Senin, 4 Mei 2026

Berita Viral

Heboh Pajak Amplop Nikahan, Simak Penjelasan Resmi Istana

Istana Negara membantah kabar yang menyebut pemerintah akan menarik pajak dari uang amplop kondangan

Tayang:
Editor: Taufiq Rochman
Thinkstock
ILUSTRASI AMPLOP KONDANGAN - Istana Negara membantah kabar yang menyebut pemerintah akan menarik pajak dari uang amplop kondangan. 

TRIBUNMADURA.COM - Istana Negara membantah kabar yang menyebut pemerintah akan menarik pajak dari uang amplop kondangan.

Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi keliru yang beredar di masyarakat.

Melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, pemerintah menegaskan bahwa tidak ada rencana, apalagi kebijakan resmi, terkait pengenaan pajak terhadap sumbangan dalam acara pernikahan.

Klarifikasi ini disampaikan langsung dari Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (25/7/2025), menyusul ramainya perbincangan soal isu tersebut di berbagai platform media sosial.

“Teman-teman Kemenkeu dalam hal ini Direktorat Pajak kan sudah menjelaskan ya mengenai isu yang sedang ramai di publik bahwa akan ada pengenaan pajak terhadap sumbangan dari acara-acara pernikahan, ndak ada itu, belum,” kata Prasetyo.

Kronologi Munculnya Isu Pajak Amplop Kondangan

Isu ini pertama kali mencuat dari pernyataan anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, dalam rapat dengar pendapat bersama Danantara dan Kementerian BUMN di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Dalam forum tersebut, Mufti menyebut bahwa ia menerima informasi terkait rencana pemerintah memungut pajak dari amplop kondangan.

“Kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah."

"Nah, ini kan tragis, sehingga ini membuat rakyat kami hari ini cukup menjerit,” ujar Mufti pada Kamis (24/7/2025).

Politikus PDIP itu juga menyinggung keresahan pelaku usaha daring dan influencer yang merasa tertekan oleh kebijakan pajak yang dinilai terlalu agresif.

Menurutnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terlalu gencar memungut pajak dari masyarakat, termasuk UMKM dan anak muda yang berjualan secara online.

Mufti mengaitkan hal ini dengan kekurangan penerimaan negara, menyebut bahwa dividen dari perusahaan milik negara (BUMN) dialihkan ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, sehingga DJP harus mencari sumber lain untuk menutup defisit anggaran.

Klarifikasi Pemerintah dan DJP

Hingga saat ini, tidak ada dokumen resmi atau pernyataan dari Kementerian Keuangan yang menyatakan bahwa pajak atas amplop kondangan akan diberlakukan.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved