Berita Viral

Tak Cuma di Pamekasan Paket COD Buat Heboh, Kali Ini Kurir di Bojonegoro Dipukul dan Dicakar Pembeli

Kurir JNT di Bojonegoro mendapat penganiayaan dari pembelinya saat mengantarkan paket COD.

Editor: Mardianita Olga
Pexels/Gustavo Fring dan Tangkapan layar
PENGANIAYAAN - Kurir di Bojonegoro, Jawa Timur, senasib dengan kurir di Pamekasan, yang viral dianiaya pembeli saat mengantarkan paket COD. Kali ini, korban berinisial Y dipukul hingga dicakar oleh pembeli pada Sabtu (26/7/2025). 

Diketahui, Arif dilaporkan menganiaya Irwan Siskiyanto saat mengantarkan paket cash on delivery (COD) pada Senin (30/6/2025).

Saking kencangnya, mulut korban sampai mengeluarkan darah.

Korban juga masih mengeluh sakit pada leher meski kejadian sudah berlalu.

Baca juga: Penyebab Utama Gedung SKD Batuan Sumenep Jadi Lokasi Sementara Sekolah Rakyat

Tak ingin teman-temannya mengalami hal serupa, Irwan akhirnya melaporkan aksi Arif ke polisi.

Arif pun diringkus tanpa perlawan di rumahnya di Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Rabu (2/7/2025) sekira pukul 09.00 WIB.

Penyidik Satreskrim Polres Pamekasan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka selama sekitar delapan jam di ruang Unit II Tindak Pidana Umum.

Setelah pemeriksaan, dilakukan gelar perkara yang memutuskan untuk menahan tersangka dengan tiga pasal yang disangkakan.

Tersangka Arif diancam dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengancam hukuman sembilan tahun penjara, Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara, dan Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP yang mengancam dengan kurungan penjara satu tahun.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara dan menerapkan tiga pasal sekaligus.

"Tersangka kami sangkakan dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP karena menemukan dua bukti kekerasan dan perampasan milik korban," ungkapnya dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Rekam Jejak AKBP Hendra Eko Kapolres Pamekasan, Dalami Keterlibatan Istri Arif Penganiaya Kurir JNT

Motif kekerasan ini dipicu oleh kemarahan pelaku yang menduga handphone yang diterimanya adalah mainan.

"Sehingga emosi dan melakukan kekerasan kepada korban," tambahnya.

Tak hanya hukuman penjara sembilan tahun, Arif juga bisa saja kehilangan profesinya sebagai guru TK.

Pasalnya, sikap Arif yang berstatus Pegawan Negeri Sipil (PNS) ini tak mencerminkan seorang pendidik.

Hal itu diungkap oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukman Hidayat.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved