Berita Bangkalan

KDMP di Bangkalan Belum Siap Beroperasi, Dinas Koperasi UMKM-Perdagangan Bingung Nol Anggaran

Bupati Bangkalan, Lukman Hakim telah meluncurkan sejumlah 281 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) pada 16 Juli 2025 lalu.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Januar
TribunMadura.com/ Ahmad Faisol
KDMP BELUM BEROPERASI : Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Pemkab Bangkalan, Rusdi Hanziyah menyatakan, SK Pengesahan sebagian dari total 125 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) belum terbayar, Rabu (30/7/2025). Sementara untuk 150 KDMP lainnya sudah selesai setelah terkover dana APBD Provinsi Jawa Timur 

Laporan wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Bupati Bangkalan, Lukman Hakim telah meluncurkan sejumlah 281 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) pada 16 Juli 2025 lalu.

Namun hingga dua pekan berselang, geliat perkembangan dari kegiatan ratusan koperasi yang digadang sebagai pelecut transmisi percepatan ekonomi masyarakat desa itu, belum juga terlihat.

Beberapa kendala disampaikan Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Perdagangan Pemkab Bangkalan, Rusdi Hanziyah, Rabu (30/7/2025). Dari total 281 KDMP, sebagian dari total 125 KDMP masih belum membayar Surat Keputusan (SK) Pengesahan, meski SK tersebut sudah terbentuk.

“Tidak semua SK Pengesahannya belum terbayar, berapa jumlah tepatnya dari total 125 KDMP saya tidak tahu karena ada di notarisnya. SK Pengesahan nominalnya Rp 2,5 juta per desa/kelurahan,” ungkap Rusdi kepada Tribun Madura.  

Sementara untuk 150 desa lainnya, lanjut Rusdi, pembayaran SK Pengesahannya sudah selesai karena terkover APBD Provinsi Jatim, dan 6 KDMP Kelurahan masih diajukan Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Bangkalan agar bisa terkover melalui APBD Bangkalan.  

Meski pembiayaan 150 KDMP sudah selesai melalui APBD Provinsi Jawa Timur, lanjut Rusdi, namun di masing-masing desa masih dihadapkan dengan banyak kesulitan persyaratan-persyaratan penunjang yang akan diajukan kepada BNI, BRI, Mandiri selaku Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

“Ketika KDMP mau ajukan pinjaman ke bank, itu banyak persyaratan selain NPWP, SK Pendirian, NIB, dan belum juga persyaratan lainnya. Di dalam proposal juga harus disertakan konsep kegiatan usahanya, kejelasan pangsa pasarnya sudah ada apa belum,” jelas Rusdi.  

Saat peluncuran 281 KDMP di Gedung Serbaguna Rato Ebu pada 16 Juli lalu, Kabupaten Bangkalan disebut Bupati Lukman tercatat berada di urutan kelima se-Jawa Timur sebagai kabupaten tercepat urusan pembentukan KDMP.  

Konsep pendekatan ekonomi kerakyatan melalui pendirian KDMP diharapkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mampu mewujudkan peningkatan derajat ekonomi masyarakat desa maupun kelurahan di seluruh Indonesia.

“Teman-teman sejatinya ingin bergerak, tetapi kami juga tidak ada anggaran. Namun kami tetap berusaha menghubungi untuk mengetahui hasil musyawarh desa nya seperti apa,” ujar Rusdi.

Ia menambahkan, KDMP mengajukan pinjaman bukan dalam bentuk uang. Melainkan berwujud barang. Seperti beras dan elpiji yang bisa langsung disalurkan kepada masyarakat. Bahkan untuk urusan gaji pengurusnya, Rusdi menyebut tidak boleh melalui pinjaman uang tunai kepada Himabara. 

“Gaji pengurus nantinya diambilkan dari keuntungan perputaran barang-barang yang dikeluarkan Himbara,” pungkas Rusdi.
 
 
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved