Berita Mojokerto
Bocah 9 Tahun Disiksa Ayah Tiri, Punggung Dicambuk Rantai Motor dan Dipaksa Squat Jump Ribuan Kali
Terdakwa kasus ayah tiri yang menyiksa bocah SD di Mojokerto, dituntut pidana penjara selama 9 tahun.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Januar
Untuk diketahui, korban berinisial AP (11) siswa kelas 5 SD mendapat perlakuan sadis berupa kekerasan fisik dari terdakwa, yang merupakan ayah tirinya tersebut.
Terdakwa menyiksa bocah SD ini, dengan menghukumnya melakukan duduk jongkok (Gerakan squat jump) sebanyak 2.500 kali.
Merasa tak puas, terdakwa memukulnya dengan bambu sebanyak tiga kali, mencambuk punggung korban 10 kali menggunakan rantai motor panjang 25 CM, memukul dengan balok kayu dua kali di kepala.
Korban mengerang kesakitan mengalami luka di sekujur tubuh, bagian kepala berdarah, punggung, lengan, kaki paha hingga trauma.
Terdakwa berdalih melakukan perbuatannya lantaran korban tidak menuruti perkataannya saat diminta belajar, hingga tega berbuat seperti itu.
Kasus kekerasan terhadap anak ini terungkap, dari laporan guru yang melihat korban mengalami luka berdarah di kepala. Korban dijemput tantenya AR (31) ke sekolah dan melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto.
Polisi berhasil menangkap JPA saat berada di kediamannya, pada Senin (10/3/2025) malam.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Misteri Mutilasi Pacet Bisa Cepat Terungkap karena Jasa Seekor Anjing, Temukan Pergelangan Tangan |
![]() |
---|
Firasat Buruk Ortu Wanita Lamongan yang Dimutilasi Kekasihnya, Kaget dan Berusaha Hubungi Sang Anak |
![]() |
---|
Pacet Gempar, Kasus Aborsi Terkuak seusai Makam Misterius Terbongkar, Pelaku Selingkuhi Janda Anak 3 |
![]() |
---|
Nasib Ayah Tiri yang Siksa Siswa SD di Mojokerto, Bakal Mendekam di Penjara 9 Tahun |
![]() |
---|
Pengakuan Sopir Bus Pariwisata yang Diprotes Penumpang Emak-emak Soal Larangan Putar Musik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.