Berita Mojokerto

Bocah 9 Tahun Disiksa Ayah Tiri, Punggung Dicambuk Rantai Motor dan Dipaksa Squat Jump Ribuan Kali

Terdakwa kasus ayah tiri yang menyiksa bocah SD di Mojokerto, dituntut pidana penjara selama 9 tahun.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Januar
TribunMadura.com/ M Romadoni
SADIS: Terdakwa JPA saat menjalani sidang dalam agenda tuntutan Jaksa, yang digelar tertutup di ruangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (31/7/2025). Terdakwa Ayah Tiri Siksa Bocah SD Selama 9 Tahun Penjara. 

Untuk diketahui, korban berinisial AP (11) siswa kelas 5 SD mendapat perlakuan sadis berupa kekerasan fisik dari terdakwa, yang merupakan ayah tirinya tersebut.

Terdakwa menyiksa bocah SD ini, dengan menghukumnya melakukan duduk jongkok (Gerakan squat jump) sebanyak 2.500 kali.

Merasa tak puas, terdakwa memukulnya dengan bambu sebanyak tiga kali, mencambuk punggung korban 10 kali menggunakan rantai motor panjang 25 CM, memukul dengan balok kayu dua kali di kepala.

Korban mengerang kesakitan mengalami luka di sekujur tubuh, bagian kepala berdarah, punggung, lengan, kaki paha hingga trauma.

Terdakwa berdalih melakukan perbuatannya lantaran korban tidak menuruti perkataannya saat diminta belajar, hingga tega berbuat seperti itu.

Kasus kekerasan terhadap anak ini terungkap, dari laporan guru yang melihat korban mengalami luka berdarah di kepala. Korban dijemput tantenya AR (31) ke sekolah dan melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto.

Polisi berhasil menangkap JPA saat berada di kediamannya, pada Senin (10/3/2025) malam.
 
 
 
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved