Berita Mojokerto
Bocah 9 Tahun Disiksa Ayah Tiri, Punggung Dicambuk Rantai Motor dan Dipaksa Squat Jump Ribuan Kali
Terdakwa kasus ayah tiri yang menyiksa bocah SD di Mojokerto, dituntut pidana penjara selama 9 tahun.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, M Romadoni
TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO- Terdakwa kasus ayah tiri yang menyiksa bocah SD di Mojokerto, dituntut pidana penjara selama 9 tahun.
Terdakwa JPA (26) warga Desa Batankrajan, Gedeg, Mojokerto tersebut didakwa Pasal 44 Ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang PKDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga).
Dalam sidang tuntutan ini, dipimpin Ketua Majelis Hakim Ivonne Tiurma Rismauli, hakim anggota Yayu Mulyana dan Nurlely yang digelar tertutup di Ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, pada Kamis (31/7/2025) sore.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, I Gusti Ngurah membacakan tuntutan sesuai dakwaan dihadapan majelis hakim, dan terdakwa juga dihadirkan dimuka sidang.
Usai menjalani sidang, terdakwa dengan ekspresi wajah datar dikeler petugas kembali menuju ke dalam tahanan.
Kasipidum Kejari Kota Mojokerto, Anton Zulkarnaen saat dikonfirmasi mengatakan, jaksa menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Pasal 44 Ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang PKDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga) sebagaimana dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Berdasarkan hal tersebut, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun yang dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan.
"Menetapkan terdakwa agar tetap ditahan," kata Anton kepada wartawan, Kamis.
Dia mengungkapkan, adapun seluruh barang bukti dalam perkara ini berupa balok kayu, rantai motor, bambu kuning, palu, batako, helm warna kuning dan pakaian korban terdapat bercak darah.
"Seluruh barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, dan terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 3.000," pungkas Anton.
Penasihat Hukum Terdakwa, Kholil Askohar menanggapi tuntutan dari Jaksa yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Tuntutan terhadap kliennya yaitu merujuk Undang-undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, karena korbannya adalah anak (Terdakwa).
Pihaknya juga merasa prihatin dengan perbuatan terdakwa yang begitu tega terhadap anak, meskipun itu bukan anak kandungnya.
"Dari persidangan tuntutan, kami akan melakukan pembelaan melalui (Pledoi) pada 14 Agustus 2025 nanti. Hal yang dianggap dapat meringankan (Terdakwa) dia mengakui kesalahannya," ucap Kholil Askohar.
Untuk diketahui, korban berinisial AP (11) siswa kelas 5 SD mendapat perlakuan sadis berupa kekerasan fisik dari terdakwa, yang merupakan ayah tirinya tersebut.
Terdakwa menyiksa bocah SD ini, dengan menghukumnya melakukan duduk jongkok (Gerakan squat jump) sebanyak 2.500 kali.
Merasa tak puas, terdakwa memukulnya dengan bambu sebanyak tiga kali, mencambuk punggung korban 10 kali menggunakan rantai motor panjang 25 CM, memukul dengan balok kayu dua kali di kepala.
Korban mengerang kesakitan mengalami luka di sekujur tubuh, bagian kepala berdarah, punggung, lengan, kaki paha hingga trauma.
Terdakwa berdalih melakukan perbuatannya lantaran korban tidak menuruti perkataannya saat diminta belajar, hingga tega berbuat seperti itu.
Kasus kekerasan terhadap anak ini terungkap, dari laporan guru yang melihat korban mengalami luka berdarah di kepala. Korban dijemput tantenya AR (31) ke sekolah dan melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto.
Polisi berhasil menangkap JPA saat berada di kediamannya, pada Senin (10/3/2025) malam.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Misteri Mutilasi Pacet Bisa Cepat Terungkap karena Jasa Seekor Anjing, Temukan Pergelangan Tangan |
![]() |
---|
Firasat Buruk Ortu Wanita Lamongan yang Dimutilasi Kekasihnya, Kaget dan Berusaha Hubungi Sang Anak |
![]() |
---|
Pacet Gempar, Kasus Aborsi Terkuak seusai Makam Misterius Terbongkar, Pelaku Selingkuhi Janda Anak 3 |
![]() |
---|
Nasib Ayah Tiri yang Siksa Siswa SD di Mojokerto, Bakal Mendekam di Penjara 9 Tahun |
![]() |
---|
Pengakuan Sopir Bus Pariwisata yang Diprotes Penumpang Emak-emak Soal Larangan Putar Musik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.