Senin, 1 Juni 2026

Suasana Haru di Rumah Restorative Justice UTM, Tersangka dan Korban Saling Berpelukan

Suasana haru pecah di Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) Universitas Trunojoyo Madura (UTM)

Tayang:
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
MOMEN HARU - Seorang perempuan, NR (mengenakan rompi oranye), tersangka tindak pidana pencurian hendak memeluk korban setelah Kajari Bangkalan, Noer Adi membacakan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara berdasarkan keadilan restoratif di Rumah Restorative Justice Lantai 6 Gedung Graha Utama Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Kamis (31/7/2025). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Pulihnya kembali hubungan baik yang sempat retak akibat tindak pidana menyulut suasana haru di Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) Lantai 6 Gedung Graha Utama Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Kamis (31/7/2025) sore.

Suara menahan isak tangis terdengar lirih, menyeruak di sudut-sudut Ruang RJ UTM yang dihadiri anggota keluarga tersangka dan korban, tokoh masyarakat, mahasiswa, Polsek Socah, hingga pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan.   

Pada kesempatan penyelesaiaan perkara berdasarkan keadilan restoratif itu, pihak Kejari Bangkalan menghadirkan dua tersangka; perempuan berinisial NR (46), warga Kelurahan Bancaran, Kota Bangkalan, dan BP (26), warga Desa Parseh, Kecamatan Socah.  

Dalam perkaranya, NR dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian setelah pelaku dipergoki korban membawa kabur tas berwarna hitam milik korban berisikan uang senilai Rp 8.511.000 di Pasar/Kecamatan Socah pada 1 Mei 2025 pagi. NR kemudian diserahkan korban ke Polsek Socah.

Sementara tersangka BP, dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Aasal 372 KUHP tentang Penggelapan. BP meminjam sepeda motor korban namun malah digadaikan pada 24 April 2025 malam.

Antara tersangka BP dan korban masih memiliki garis hubungan keluarga, yakni sepupu. 

“Adapun motif kedua pelaku melakukan tindak pidana karena sama-sama keterdesakan ekonomi, bukan untuk foya-foya atau bersenang,” ungkap Kajari Bangkalan, Noer Adi dalam paparannya.

Noer Adi menjelaskan, penyelesaian perkara kedua tersangka melalui penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif berdasarkan beberapa pertimbangan.

Meliputi, kedua tersangka tidak pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Selanjutnya, tersangka tidak termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan bukan seorang residivis yang diketahui berdasarkan penelusuran aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan Case Management System (CMS).

Kedua tersangka dalam masing-masing perkaranya dijerat dengan ancaman pidana paling lama atau maksimal 4 tahun penjara.  

“Poin selanjutnya yang menjadi prinsip paling krusial, adalah telah terjadi perdamaian antara pelaku dan korban, diketahui fakta tersangka dan korban masih terikat hubungan kekerabatan, barang bukti dalam dua perkara ini telah ditemukan dan dikembalikan,” jelas Noer Adi.  

Ia memaparkan, kegiatan di Rumah RJ ini merupakan kesempatan yang mulia dan berbahagia bagi dirinya karena baru dua hari menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan.

Prinsip keadilan RJ dalam dua perkara pidana itu memang dilandasi niat baik berdasarkan pertimbangan-pertimbangan.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved