Berita Terkini Pamekasan
Amnesti Presiden, 3 Napi Lapas Pamekasan Bebas
Sebanyak tiga narapidana Lapas Kelas IIA Pamekasan menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Taufiq Rochman
Poin Penting:
- Tiga narapidana Lapas Pamekasan menerima amnesti Presiden melalui Keppres Nomor 17 Tahun 2025, termasuk SB (kasus narkotika pengguna), dan JO serta UA (penyandang gangguan jiwa).
- Amnesti diberikan dengan syarat ketat, seperti bukan pelaku tindak pidana berat atau pengulangan, serta bukti medis bagi narapidana berkebutuhan khusus.
- Kebijakan ini mencerminkan nilai kemanusiaan dan keadilan bermartabat, dengan apresiasi kepada Presiden Prabowo atas komitmennya terhadap perlindungan narapidana rentan.
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Sebanyak tiga narapidana Lapas Kelas IIA Pamekasan menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti kepada 1.178 narapidana.
Kebijakan ini merupakan langkah luar biasa dalam rangka kepentingan kemanusiaan, khususnya terhadap narapidana yang memenuhi syarat tertentu.
Ketiga narapidana tersebut adalah SB (32 tahun) dengan vonis 1 tahun 4 bulan, JO (22 tahun) dengan vonis 9 tahun, dan UA (24 tahun) dengan pidana 19 tahun.
Ketiganya berasal dari Kabupaten Pamekasan.
Kasubsi Registrasi Lapas Pamekasan, Maulidy mengatakan, pemberian amnesti telah melalui proses verifikasi ketat sesuai ketentuan yang berlaku.
“SB merupakan narapidana kasus narkotika sebagai pengguna, sesuai Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009, yang termasuk dalam kategori penerima amnesti karena bukan pengedar,” jelas Maulidy.
Sementara itu, JO dan UA menerima amnesti karena termasuk dalam kategori narapidana berkebutuhan khusus, yaitu penyandang gangguan jiwa.
“Status gangguan jiwa keduanya dibuktikan melalui surat keterangan dari dokter spesialis dan rekam medis yang sah dan terverifikasi,” tambah Maulidy.
Amnesti hanya diberikan kepada narapidana yang tidak sedang menjalani register F, tidak memiliki perkara lain, bukan pelaku pengulangan tindak pidana, dan bukan pelaku tindak pidana berat seperti korupsi, kekerasan seksual, atau terorisme.
Sementara itu, Kalapas Pamekasan, Syukron Hamdani menyatakan bahwa kebijakan ini mencerminkan sisi kemanusiaan dalam sistem pemasyarakatan.
“Pemberian amnesti ini bukan sekadar pengampunan, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap kondisi khusus yang dialami warga binaan. Ini adalah bagian dari keadilan yang lebih bermartabat,” ujarnya.
Syukron juga mengapresiasi langkah Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menurutnya menunjukkan komitmen terhadap nilai-nilai kemanusiaan dalam sistem hukum nasional.
“Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo Subianto. Amnesti ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir dan peduli terhadap kelompok rentan di dalam lapas pamekasan,” ungkapnya.
Lapas Pamekasan kini tengah menuntaskan proses administratif pencabutan status pidana terhadap ketiga narapidana tersebut.
8 Siswa Diduga Keracunan MBG di Pamekasan, Polisi: Bukan Kekenyangan |
![]() |
---|
Operasi Tumpas Narkoba 2025: Polres Pamekasan Bekuk 19 Tersangka, Sita Sabu dan Pil Inex |
![]() |
---|
Waspada! Campak Melonjak di Pamekasan, 177 Positif dan 5 Korban Jiwa |
![]() |
---|
BPBD Pamekasan Siaga Kekeringan, 50 Tandon Air Siap Didistribusikan ke Desa Terdampak |
![]() |
---|
Jaga Keamanan Laut, Satpolairud Polres Pamekasan Patroli di Branta Pesisir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.