Berita Viral
Anggota DPRD Protes Diperlakukan Bak ‘Koruptor Besar’, Diduga Dulu Tilap Dana Desa Sebagai Kades
Anggota DPRD Bengkulu ini diringkus oleh Kejari atas dugaan kasus korupsi dana desa saat dulu menjabat sebagai kades.
TRIBUNMADURA.COM - Anggota DPRD Bengkulu ditangkap atas dugaan korupsi dana desa.
Hal tersebut dilakukannya saat menduduki posisi kepala Desa Rindu Hati periode 20216 hingga 2021 sebelum menjadi wakil rakyat.
Akibatnya, anggota berinisial SM ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu.
Dia juga ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Pada Selasa (5/8/2025), SM dibawa ke rutan mengenakan rompi tersangka korupsi merah muda.
Saat berjalan ke dalam rutan, digiring oleh penyidik dan TNI, rompi itu dibiarkan terbuka tanpa terkancing. Kopiah hitam pun melekat di kepalanya.
Tanpa diborgol, SM terdengar menyuarakan protes, seolah tak terima dirinya diperlakukan bak koruptor besar.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Google News TribunMadura.com
Baca juga: Kades Tiap Tahun Minta Rp7 Juta dari Kades Lain Buat ‘Iuran Forum’, Berakhir Jadi Tersangka Korupsi
"Macam korupsi besak nian aku ni (seperti pelaku korupsi besar saja saya ini)," gumam SM.
SM juga sempat menyapa para wartawan dan menjelaskan bahwa penetapannya sebagai tersangka terasa janggal.
"Agak lain mekanisme ini, agak janggal. Sampaikan salam dengan rekan-rekan," ucap SM kepada para wartawan yang meliput di Kejari Bengkulu Tengah.
SM diduga tak membayar honorarium perangkat desa selama menjabat sebagai kepala desa.
Uang itu tak pernah diberikan meski sudah dicarikan dan dicatat seolah-olah telah dibayarkan.
"Honor perangkat desa tidak dibayarkan, tetapi dalam laporan pertanggungjawaban seolah-olah telah dibayarkan," ujar Kepala Kejari Bengkulu Tengah, Firman Halawa, dalam keterangan kepada media di Kejari Bengkulu Tengah pada Selasa (5/8/2025), melansir dari Kompas.com.
Tak hanya itu, SM juga tak menyalurkan intensif untuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pembangunan desa padahal sudah dianggarkan dan dicairkan.
Baca juga: Fakta Surat Edaran Kades di Malang Minta Warga Mengungsi Demi Karnaval Sound Horeg: Jaga-jaga
Dan lagi, dia membuat laporan pertanggungjawaban yang seolah-olah telah memberikannya ke TPK.
Selain penyimpangan administrasi, penyidik juga menemukan adanya ketidaksesuaian antara realisasi fisik pembangunan di Desa Rindu Hati dengan laporan yang dibuat selama masa kepemimpinan SM.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan.
Kejari Bengkulu Tengah membuka peluang adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Adapun kerugian negara dalam perkara ini masih dalam proses penghitungan resmi.
Baca juga: Pilu Calon Jaksa Tewas Kejar Kades Tersangka Korupsi, Ternyata Baru Gabung Kejari, Ini Sosoknya
Selain itu, gelagat kepala Desa Cikujang gegara terjerat korupsi juga menjadi sorotan.
Heni Mulyani tampak tak menyesal saat saat digiring ke lapas wanita pada Senin (28/7/2025).
Padahal kepala Desa Cikujang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa.
Tak tanggung-tanggung, kerugian mencapai Rp500 juta.
Uang itu bersumber dari dana desa dan hasil penjualan aset desa berupa bangunan posyandu.
Senyum Heni Mulyani lebar di hadapan kamera wartawan saat akan dibawa ke Lapas Perempuan Bandung.
Saking lebarnya, deretan gigi atas dan bawahnya tampak meski tengah memakai rompi oranye khas tahanan.
Kasus korupsi Heni kini dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Sukabumi setelah diproses oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
Penetapan tersangka sudah dilakukan sejak Mei 2025 dan penahanan dilaksanakan setelah proses tahap dua rampung.
Baca juga: 23 Sosok Kades dan Camat di Sumsel Kena OTT Kejari, Dibawa Pakai 3 Mobil, Saksi Sampai Kaget
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, pihaknya tengah memproses hukum lebih lanjut untuk Heni.
Dalam waktu dekat, kasus ini akan dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Adapun Heni Mulyani dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka kita bawa ke Lapas Wanita di Bandung. Pelaku terancam Pasal 2 dan 3, yang di mana minimal hukumannya itu empat tahun penjara,” ujar Agus kepada awak media di halaman Kejari Sukabumi, dilansir Tribun Madura dari Kompas.com.
Agus mengungkapkan, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kerugian negara mencapai Rp 500 juta, yang bersumber dari dana desa dan hasil penjualan aset desa, termasuk bangunan Posyandu.
Baca juga: Aniaya Warga, Kades Angkatan Pulau Kangean Sumenep Ditetapkan Jadi Tersangka
“Untuk saat ini, karena yang menikmati hanya pelaku Bu Kades saja. Hasil korupsi dipakai untuk keperluan pribadi, untuk kehidupan sehari-hari beliau,” ujarnya.
Agus juga membenarkan adanya unsur penjualan aset desa. “(Jual beli aset desa?) Itu juga betul, bangunan seperti Posyandu ada. Cuma satu item,” jelas Agus.
Tindakan Heni membuat gaduh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cikujang, Ece Mulyana.
Setelah menerima surat penetapan tersangka dari penyidik Tipikor Polres Sukabumi Kota pada Rabu (7/6/2025), pihaknya langsung merencanakan penggelaran rapat pleno.
“Kami BPD menerima surat penetapan tersangka itu pada hari Rabu (7/5/2025), langsung dari anggota Tipikor yang mengantarkan ke desa sekira pukul 13.00 WIB,” kata Ece saat dihubungi awak media, Rabu (14/5/2025) sore.
Rapat sudah diadakan lima hari setelah surat tiba untuk menjaring calon pelaksana tugas (Plt) kepala desa.
Baca juga: Kades Geregetan Penambang Pasir Nakal Langgar Aturan, Akhirnya Resmi Tutup, Ganti Bangun Pariwisata
“Segala macamnya sudah dilengkapi. Tinggal diserahkan ke Bupati melalui DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) via kecamatan. Untuk penonaktifan kepala desa, itu ranah Bupati,” lanjutnya.
Menurut Ece, pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Heni Mulyani masih menunggu keputusan resmi dari Bupati Sukabumi.
Hingga berita ini ditayangkan, Kompas.com masih berupaya menghubungi pihak kepolisian untuk mendapatkan keterangan resmi mengenai kasus hukum yang menjerat Kepala Desa Cikujang, Heni Mulyani.
-----
Berita viral dan berita seleb lainnya.
Misteri Kepala-kepala Kucing di Pasar Sepanjang, Sosok 4 Orang Mencurigakan Diungkap Pedagang |
![]() |
---|
Putri Sulung Gus Dur Tertawa Ditanya Fenomena Bendera One Piece |
![]() |
---|
Sempat Ditantang Bupati, Warga Demo Kenaikan PBB Malah Diusir Sampai Dibentak Meski Sudah Izin |
![]() |
---|
Ingat Gadis Penjual Gorengan yang Tewas Dirudapaksa? Pelaku Kini Dihukum Mati, Ibu Nia Bersyukur |
![]() |
---|
Wisatawan Syok Parkir di Malioboro Dapat Karcis Ditulis Tangan, Harga Rp50 Ribu, Begini Nasib Jukir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.