Berita Terkini Batu

Bermodal Celana Brimob, Pemuda Raup Ratusan Juta Rupiah

Ahmad Faiz Nusyur Islamiy (30) alias Satria asal Kediri kini harus mendekam di jeruji besi Polres Batu, usai melakukan penipuan hingga ratusan juta.

Penulis: Dya Ayu Wulansari | Editor: Taufiq Rochman
Tribun Jatim Network/Dya Ayu
GADUNGAN - Tersangka Ahmad Faiz Nusyur Islamiy (30) alias Satria asal Kediri mengaku sebagai anggota Brimob Malang dan melakukan penipuan hingga ratusan juta saat berada di Polres Batu, Sabtu (9/8/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Dya Ayu

TRIBUNMADURA.COM, BATU - Ahmad Faiz Nusyur Islamiy (30) alias Satria asal Kediri kini harus mendekam di jeruji besi Polres Batu, usai melakukan penipuan hingga ratusan juta.

Pemuda yang kos di Oro-Oro Ombo Kecamatan Batu itu menipu sebanyak enam orang asal Kota Batu dengan iming-iming dapat memasukan ke klub sepak bola hingga menjadi anggota polisi.

“Modus pelaku melakukan penipuan dengan cara mengaku sebagai anggota Brimob Malang dan ikut gabung latihan sepak bola ke grup-grup sepak bola di Kota Batu,” kata Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, Sabtu (9/8/2025).

Dengan bermodal mengenakan celana kolor logo Brimob setiap kali latihan sepak bola bareng, para korban percaya tersangka merupakan anggota polisi.

Menurut penuturan tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai pelatih kebugaran itu, celana kolor logo Brimob itu dia dapat saat ikut turnamen sepak bola yang diadakan di markas Brimob beberapa waktu lalu.

“Setelah bisa gabung dan beberapa kali latihan pelaku kemudian mulai kenal dan mengaku bisa mempromosikan untuk gabung klub sepak bola ternama."

"Sampai pada akhirnya para korban percaya hingga tertipu. Masing-masing korban ada yang tertipu sampai Rp 60 juta,” jelasnya.

Rata-rata para korban tertipu dengan harus membayarkan pinjaman online dengan nama akun mereka, untuk memberikan uang kepada pelaku.

“Jadi pelaku minta untuk meminjamkan uang melalui aplikasi Shopee Pinjam, dikarenakan ada keterlambatan angsuran dan terlapor tidak bisa mengembalikan uang yang dipinjam sehingga menimbulkan kecurigaan, setelah bertemu dengan teman-teman dalam grup sepak bola itu, akhirnya terungkap anggota lainnya juga mengalami hal serupa,” terangnya.

Setiap kali hendak ditagih untuk mengembalikan uang, tersangka selalu beralasan masih ada tugas dinas di luar kota.

Hingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian dengan total kerugian yang dialami enam korban sebesar Rp 107.971.252.

Akibat perbuatannya tersangka kini dikenai pasal  pasal 378 KUHP juncto 65 KUHP terkait tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved