Berita Viral

Resahnya Warga Ritual Umi Cinta Buat Tabiat Anggotanya Berubah, 8 Tahun Berdiri Kini Ditolak Keras

Warga kini menolak kerasan kegiatan keagamaan yang dipimpin oleh Umi Cinta di perumahan mereka.

Editor: Mardianita Olga
Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya
RITUAL MERESAHKAN - Spanduk penolakan warga perumahan Dukuh Zamrud terhadap perkumpulan keagamaan yang dipimpin Umi Cinta. Warga meminta wanita berinisial PY itu pindah tempat. 

TRIBUNMADURA.COM - Ritual keagamaan Umi Cinta yang sudah berdiri delapan tahun di Perumahan Dukuh Zamrud, Kota Bekasi, Jawa Barat, kini terancam bubar.

Kegiatan itu kini dianggap meresahkan oleh warga sekitar hingga diminta pindah lokasi.

Penolakan warga tampak dari bentangan spanduk di depan rumah Umi Cinta yang berlokasi di perumahan yang sama di Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, melansir dari Kompas.com.

Spanduk itu merupakan bentuk dari aksi damai warga perumahan yang resah dengan perkumpulan wanita bernama asli Putri Yeni atau PY itu.

Deretan hal meresahkan yang dilakukan PY diungkap oleh mantan pengikutnya, berinisial AB (54).

Menurutnya, PY mengiming-imingi masuk surga jika anggotanya memberi infak Rp1 juta.

"Tadi warga sampaikan bahwa kalau mau masuk surga bayar Rp 1 juta," ujar AB saat ditemui di sebuah masjid, Senin (11/8/2025).

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Google News TribunMadura.com

Baca juga: Puluhan Tahun Menggelar Ritual, Nelayan Khawatir 16 Pulau akan Rusak Jika Tidak Masuk Trenggalek

Warga makin geram mengetahui bahwa pertemuan PY dan para anggotanya setiap akhir pekan tak mengantongi izin dari pihak lingkungan setempat.

"Iya enggak ada izin lingkungan RT dan RW," ungkap AB.

Tak hanya itu, kehadiran dua anjing peliharaan PY di rumahnya menganggu ketenangan publik.

Pasalnya, dua hewan berbulu itu terus-terusan menggonggong karena lapar.

"Karena Ibu PY tidak tinggal di sini, pasti anjing lapar, jadi setiap saat menggonggong dan warga merasa terganggu," kata AB.

Puncaknya, PY sempat melaporkan seorang tokoh agama wanita berinisial UI atas tuduhan pencemaran nama baik.

Kesehatan UI saat itu sedang tak baik namun PY kukuh hingga membuat terlapor menurun lalu meninggal dunia.

Baca juga: Pemuda 19 Tahun Nyaris Kehilangan Nyawa Usai Tertusuk Badik saat Ritual Pernikahan

Warga juga sempat meminta PY menurunkan laporan,tapi tetap tidak dihiraukan oleh PY.

"Ibu UI ini sakit keras, tapi Ibu PY tetap tidak ingin mencabut laporannya," jelas dia.

Perilaku warga yang menjadi pengikut PY juga berubah.

Seperti istri yang berani melawan dan mengancam cerai suami, hingga anak yang menolak menuruti orangtua.

Kekesalan warga akhirnya berujung aksi damai di depan rumah PY pada Minggu (10/8/2025) pagi.

Mereka membentangkan spanduk berisi tanda tangan penolakan terhadap perkumpulan itu di depan rumah PY dan gerbang perumahan.

Upaya konfirmasi ke rumah PY tidak membuahkan hasil karena ia tidak berada di lokasi. Menurut warga, PY jarang menempati rumah tersebut.

"Dia enggak di sini," ujar TA (53), warga sekitar.

PY telah menggelar kegiatan keagamaan sejak delapan tahun terakhir.

Anggotanya cukup banyak, mencapai 70 anggota.

Baca juga: Demi Uang Rp 55 Juta Miliknya Berubah Jadi Rp 2 M, Warga Malang Rela Lakukan Ritual, Hasilnya Nyesek

Pertemuan rutin diadakan setiap akhir pekan, mulai pukul 05.00 WIB hingga menjelang 12.00 WIB.

Kehadiran anggota yang memarkir kendaraan sembarangan di sudut jalan perumahan membuat warga geram.

Sebelum pindah ke Dukuh Zamrud, PY dan pengikutnya sempat mengadakan kegiatan serupa di perumahan lain, tetapi warga setempat menolak sehingga mereka berpindah lokasi.

Pada awalnya, warga Dukuh Zamrud menerima keberadaan PY.

Namun, suasana mulai memanas setelah mantan anggota mengungkap sejumlah praktik di dalam kelompok tersebut.

Sementara siswi SD kelas 6 di Mojokerto, Jawa Timur, menjadi korban rudapaksa setelah diajak ritual doa masuk surga.

Pelaku adalah seorang dukun berinisial EY (50) alias Pak De yang juga tetangga korban.

Kasus ini terkuak setelah siswi berusia 13 tahun itu mengadu ke orang tuanya telah disetubuhi pelaku.

Orangtua korban, TB (32) mengatakan, dirinya tak menyangka pelaku yang dikenalnya selama 23 tahun itu tega berbuat bejat menyetubuhi anaknya.

"Saya sudah kenal lama sama dia (Pelaku), awalnya saya tidak percaya berbuat setega itu dengan anak saya. Pelaku itu 'Orang pintar' seperti dukun di desa," ucap TB saat dijumpai di kediamannya, Rabu (23/4/2025).

Ilustrasi pencabulan - Murid ngaji di Kota Malang menjadi korban pencabulan gurunya sendiri
Ilustrasi pencabulan. (Pexels/RODNAE Productions)

Baca juga: Kasus Rudapaksa Gadis 17 Tahun di Sampang Dipelototi Polisi: Tidak akan Mentolerir

Ia menceritakan, dirinya mengetahui putri tunggalnya menjadi korban predator anak dari istrinya, yang sempat melihat gelagat tidak wajar terhadap anak tunggalnya usai bertemu EY.

Pelaku merupakan orang yang disegani di desanya, karena dikenal memiliki kemampuan dukun, hingga banyak masyarakat sebagai pengikut jamaah doa setiap kali tertimpa masalah.

Singkatnya, ketika itu pelaku mendatangi rumahnya untuk mengajak putrinya ritual doa, pada Jumat (11/3/2025) sekitar pukul 19.30 WIB. Pelaku mengunci pintu kamar dan melakukan aksi bejatnya.

"Anak saya diajak (Ritual) doa tapi di dalam kamar, saya tidak curiga karena orang itu disegani di kampung. Tidak tahunya berbuat seperti itu," ungkap TB.

Menurut TB, saat itu dirinya menunggu di ruang tamu saat pelaku dengan korban berada di dalam kamar yang berada paling depan. 

Pelaku sering kali jamaah doa hanya berdua dengan jamaahnya di kamar, termasuk istrinya.

Sedangkan, istrinya cuci piring di ruangan depan, ia selintas melihat bayangan seperti layaknya hubungan suami istri di sela pintu kamar anaknya.

Hingga akhirnya korban mengaku  disetubuhi oleh pelaku kepada ibunya, pada Selasa (15/4/2025) kemarin.

"Saya dikasih tahu istri, awalnya saya tidak percaya kalau anak saya diperlakukan seperti itu. Lalu (Korban) saya minta ambil Wudhu dan Alquran di dalam kamar, dua kali tidak menjawab sampai akhirnya ketiga mengaku sudah disetubuhi oleh pelaku," bebernya.

Orang tua korban akhirnya melaporkan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota, pada Rabu (16/4/2025) pagi.

Baca juga: Polisi Amankan Satu Pelaku Dugaan Rudapaksa Gadis 15 Tahun di Sampang, 2 Lainnya Buron

"Korbannya ada banyak tapi saya tidak tahu persis berapa, anak saya dan anak tetangga juga jadi korban. Kami sudah lapor ke polisi," pungkasnya.

Modus dukun cabul EY (50) melakukan perbuatan bejat terhadap siswi kelas 6 SD, di Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Pelaku EY alias Pak De melancarkan aksinya dengan dalih mengajak korban ritual jamaah doa, yang dilakukan berdua di dalam kamar.

Ayah korban, TB (32) mengatakan pelaku lebih dari 10 kali mengajak anaknya ritual jamaah doa di dalam kamar. 

Persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini diduga dilakukan pelaku di kamar korban dan rumah EY.

"Setiap kali anak saya diajak (EY) jamaah doa, pokoknya setiap masuk kamar ya kejadian seperti itu. Cuma alasannya pelaku sama saya itu jamaah, saya tidak tahu kalau seperti itu," jelasnya, Kamis (24/4/2025).

Pelaku datang ke rumah korban untuk melakukan ritual jamaah doa di kamar sekitar 5-6 menit. 

EY berdalih mengajak korban ritual doa untuk masa depannya dan mendoakan neneknya yang sudah meninggal. Korban tidak berani melawan karena takut dengan ancaman EY. 

"(Pelaku) bilang ke anak saya, jamaah doa agar neneknya masuk surga dan, segala urusan ayah ibunya dilancarkan. Tidak baca doa ya langsung seperti itu," ungkap pria 32 tahun tersebut.

Ia mengungkapkan, pelaku pernah beberapa kali mengajak korban ke kamar pelaku.

EY memanggil korban di depan rumahnya lalu diajak ritual jamaah doa di kamar.

"(Korban) dipanggil ke rumahnya (EY) lebih dari 3 kali," ungkap TB.

Ia menyebut, pelaku diduga menyetubuhi korban beberapa kali saat korban kelas 5-6 SD tahun 2024 lalu.

Itu diperkuat dengan hasil visum dari RSUD Basoeni, bahwa korban mengalami kekerasan seksual pada alat kelamin mengalami robek.

"Dari hasil visum sudah lebih 10 kali disetubuhi," pungkasnya.

Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, IPDA Slamet menyatakan, dari pengakuan pelaku modus operandi adalah menhajak korban ritual doa di dalam kamar.

"Korban diajak berdoa di dalam kamar lalu disetubuhi," kata Slamet.

Menurut Slamet, pelaku kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Mojokerto Kota.

"Pelaku dijerat Pasal 81 juncto 76 D dan atau pasal 82 juncto 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan dari UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tandasnya.

----- 

Berita viral dan berita seleb lainnya.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved