Berita Viral

Tak Cuma di Pati, 2 Warga Ini Juga Protes PBB Tetiba Naik Sampai 400 Persen, Ngaku Kaget

Dua orang ini merupakan warga Jawa Tengah dan Jawa Timur, protes soal kenaikan PBB yang tiba-tiba.

Editor: Mardianita Olga
Pexels/kanchanachitkhamma
KENAIKAN PBB - Tak hanya di Pati, Jawa Tengah, kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dikeluhkan oleh warga di Jombang, Jawa Timur, dan Semarang, Jawa Tengah. 

TRIBUNMADURA.COM - Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB) menjadi topik hangat baru-baru ini.

Di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, warga bahkan melakukan aksi demo memprotes kebijakan itu.

Hal itu maklum lantaran kenaikan yang dicanangkan Bupati Sudewo mencapai 250 persen.

Meski Sudewo secara resmi membatalkannya usai gelombang protes yang dahsyat, ternyata daerah lain tak bernasib sama.

Ya, kenaikan PBB tak hanya dialami oleh warga Pati.

Warga dari dua daerah ini juga memprotes pajak yang tiba-tiba melonjak tajam bahkan mencapai 400 persen, lebih tinggi dari Pati.

Mereka diketahui berasal dari Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Google News TribunMadura.com

Baca juga: Baru 6 Bulan Menjabat, Nasib Bupati Pati Diminta Lengser Sampai Dilempar Sandal Imbas Ucapan Blunder

Warga Kabupaten Jombang, Jawa Timur, bernama Joko Fattah, sampai membawa segalon uang koin saat mendatangi Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang, Senin (11/8/2025).

Uang koin itu merupakan tabungan anaknya yang sudah dikumpulkan sejak Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Recehan-recehan itu dihitung secara manual lalu diberikan ke petugas untuk membayar pajak.

Menurutnya, hal itu menjadi aksi protes kenaikan PBB yang dinilai terlalu tinggi.

Bagiamana tidak? Biasanya dia ditagih Rp300.000 per tahun. Namun, sejak 2024, pajak itu melonjak hingga Rp1,2 juta per tahun.

“Kalau naik sedikit ya wajar. Tapi ini naik dari Rp 300.000 menjadi Rp 1 juta lebih,” kata Fattah, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/8/2025).

Senasib, nenek di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, juga dikagetkan oleh tagihan PBB yang melambung.

Baca juga: Ismanto Ketar-ketir Usai Viral Didatangi Petugas Pajak Perkara Rp2,8 M, Kini Minta Video Dihapus

Warga Kabupaten Jombang, Jawa Timur, protes kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan membayar pajak menggunakan uang koin, Senin (11/8/2025).
Warga Kabupaten Jombang, Jawa Timur, protes kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan membayar pajak menggunakan uang koin, Senin (11/8/2025). (Kompas.com/HO)

Dia adalah Tukimah berusia 69 tahun.

Rumah yang dia tempati itu merupakan peninggalan ibunya, Koyimah, seluas lebih dari seribu meter persegi.

Tak hanya sebagai tempat tinggal, lahan itu dipakai untuk menyambung hidup dengan membuka warung kecil-kecilan.

Di lahan itu juga berdiri satu rumah lagi yang menjadi milik adiknya dan satu bangunan kecil di bagian belakang.

Kenaikan PBB pertama kali disadari oleh keponakannya, Andri.

“Waktu terima surat pajaknya itu, Andri, keponakan saya, bilang kok banyak sekali naiknya,” kata Tukimah ketika ditemui TribunJateng.com, Jumat (8/8/2025).

PBB P-2 yang semula sekitar Rp161 ribu pada 2024, kini naik menjadi kurang lebih Rp872 ribu. 

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas lahan seluas 1.242 meter persegi itu naik dari Rp425.370.000 menjadi Rp1.067.484.000 dalam satu tahun.

Dia berharap pajak tersebut bisa turun.

“Ya harapannya tahun ini bisa diturunkan pajaknya, itu saja, tidak neko-neko saya. Kami ingin mengajukan keringanan, mudah-mudahan ada perhatian,” imbuh Tukimah.

Isu ramai beredar, instansi terkait pun buka suara.

Baca juga: Sempat Ditantang Bupati, Warga Demo Kenaikan PBB Malah Diusir Sampai Dibentak Meski Sudah Izin

Namun, keduanya sependapat bahwa kenaikan pajak disebabkan oleh naiknya nilai jual objek pajak (NJOP).

NJOP merupakan harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan jika tidak terdapat transaksi jual beli.

NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.

Melansir Tribun Jatim, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang, Hartono, menjelaskan bahwa fenomena ini terjadi di beberapa kawasan perkotaan.

Bahkan, katanya, ada yang mengalami kenaikan hingga ribuan persen. 

"Ada yang naiknya kecil, tapi ada juga yang sampai ribuan persen. Contohnya, PBB di Jalan Wahid Hasyim dulu Rp 1,1 juta, setelah survei nilainya bisa Rp 10 juta," ujarnya. 

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang mengatakan jumlah pajak tak dipukul rata. Mereka melakukan survei dan verifikasi lapangan.

“Kami tidak memukul rata, namun melakukan penilaian selektif didasarkan pada kenaikan NJOP yang disesuaikan nilai pasar setempat, juga hasil verifikasi lapangan,” kata Rudibdo kepada Tribunjateng.com.

Dalam persoalan yang menimpa warga seperti Tukimah, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang dimaksud.

Baca juga: Minat Masyarakat Sampang Bayar Pajak Kendaraan Meningkat Hampir 50 Persen Pasca Operasi Patuh

“Setelah kami cek, lokasi tersebut terletak dekat dengan Jalan Raya Ambarawa–Bandungan, yang merupakan jalan provinsi atau kelas dua. Selain itu, lokasi tersebut sudah belasan tahun belum dilakukan penilaian terbatas, maka saat dilakukan penilaian ulang, NJOP-nya menjadi naik,” ujarnya menjelaskan.

Hartono dan Rudibdo menambahkan, warga yang keberatan dapat mengajukan protes.

“Mekanismenya diatur dalam Perda 13 Tahun 2023 dan Perbup 87 dan 89 dan Bupati juga memberi ruang untuk insentif fiskal, seperti pengurangan atau penundaan pajak. Keringanan itu juga memperhatikan kondisi yang ada di lapangan, kemampuan warga membayar pajak, kondisi perekonomian lokal, regional, dan global,” ungkap Rudibdo.

Sementara itu di Kabupaten Jombang, keberatan bisa diajukan secara tertulis.

"Silakan ajukan keberatan secara tertulis. Kami akan turun ke lapangan dan menilai ulang jika memang ada ketidaksesuaian," kata dia.

----- 

Berita viral dan berita seleb lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved