Berita Viral
Awalnya Saksi, Nasib Dosen UGM Jadi Tersangka Korupsi Rp7 Miliar: Beli Kakao tapi Tak Ada Wujudnya
Dosen ini ditetapkan sebagai tersangka usai cukup terbukti melakukan korupsi hingga merugikan tujuh miliar.
TRIBUNMADURA.COM - Kasus korupsi menimpa dosen Universitas Gadjah Mada (UGM).
Nilai kerugian tak tanggung-tanggung, yaitu mencapai Rp7,4 miliar.
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) lantas menangkap dosen berinisial HU.
Dia tak sendiri. Sesama dosen berinisial HY dan mantan Direktur Utama PT Pagilaran Batang, RG, juga diringkus.
Ketiganya bersekongkol melakukan pembelian biji coklat atau kakao namun tak berwujud.
Ya, mereka diduga korupsi dengan modus pengadaan fiktif.
Awalnya, HU hanya diperiksa Kejati Jateng sebagai saksi.
Namun, penyidik menemukan bukti cukup kuat yang membuat dosen UGM tersebut terlibat dalam lingkaran korupsi ini.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Google News TribunMadura.com
Baca juga: Tabiat Kades Heni Tersenyum Usai Korupsi Rp500 Juta dari Jual Aset Desa, Terancam 5 Tahun Penjara
Bahkan, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, mengatakan tersangka bisa bertambah.
"Akan ada tersangka lain, kemungkinan itu ada sejauh jika proses penyidikan ditemukan ke pihak lain," kata Lukas di Kejari Jateng, Kota Semarang, Kamis (14/8/2025), dilansir dari Tribun Jateng.
Lukas menyebut, penyidikan kasus ini terus berlanjut tidak mandek hanya ketiga tersangka tersebut.
"Ya masih lanjut penyelidikannya," ungkapnya.
Adapun kasus berawal ketika PT Pagilaran mengajukan pencairan hasil kontrak pengadaan biji kakao ke Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) untuk Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI) UGM pada tahun 2019.
HU yang menjabat Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi pada Direktorat PUI CTLI UGM lantas menyetujui dengan memproses Surat Perintah Pembayaran tanggal 23 Desember 2019.
Baca juga: Sosok Budi Said, Dulu Lapor Ditipu Broker hingga Rugi 1 Ton Emas, Kini Dibui 16 Tahun Imbas Korupsi

Nilai pengajuan pembayaran yang dicairkan sebesar Rp. 7,4 miliar.
"Pengajuan tersebut menggunakan dokumen yang tidak benar dan biji kakao tidak dikirimkan ke CTLI UGM," kata Alex.
Pihak UGM kemudian buka suara terkait kasus ini.
HU dibebastugaskan sebagai dosen setelah penetapan tersangka.
UGM juga sedang memproses pemberhentian HU dari jabatannya sebagai Direktur Pengembangan Usaha (PU).
Juru Bicara UGM, Made Andi Arsana, menjelaskan bahwa HU berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Sesuai ketentuan hukum, setelah ditetapkan sebagai tersangka, status PNS HU diberhentikan sementara sampai ada keputusan tetap dari pengadilan. Dengan demikian, selama proses berjalan, HU dibebaskan dari kewajibannya sebagai dosen di UGM," ungkapnya saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (14/08/2025).
Pemberhentian HU dari jabatannya sedang dalam proses setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menetapkannya sebagai tersangka.
"UGM tengah memproses pemberhentian HU dari jabatannya pasca penetapannya sebagai tersangka," lanjutnya.
UGM juga belum memutuskan apakah akan memberikan pendampingan hukum terhadap HU.
"Tadi ada rapat, itu belum diputuskan secara formal, apakah akan memberikan penanganan hukum atau tidak, ini masih dikaji. Yang jelas kami menghormati proses hukum dari negara dan kami akan hormati saja," tambah Andi Arsana.
Terkait sanksi, Andi Arsana menyatakan bahwa UGM masih menunggu perkara memiliki kekuatan hukum tetap.
"UGM sangat berhati-hati, tidak mengambil tindakan apapun yang terkait dengan hukum, itu memang diputuskan oleh hukum. Jadi kami masih menunggu," pungkasnya.
Baca juga: Pengungkapan Korupsi BSPS 2024 di Sumenep Lamban, KNPI Jatim Desak Kejagung Evaluasi Kinerja Kejati
Sementara itu, 23 kades dan camat Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Pada Kamis (24/7/2025) lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat meringkus mereka di kantor camat saat sedang melangsungkan rapat persiapan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Mereka dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menggunakan tiga mobil.
Pihak kecamatan, mulai pegawai hingga sekretaris camat, tak tahu menahu soal penangkapan itu saking mendadaknya.
Kini terkuak bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pungutan liar alias pungli yang dilakukan oleh salah satu kades.
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
Itu pun sudah terjadi bertahun-tahun lamanya dengan menarik Rp7 juta dari setiap kepala desa di Kecamatan Pagar Gunung.
Menurut Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumatera Selatan, Adhryansah, para tersangka adalah Kepala Kades Padang sekaligus Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Pagar Gunung dan Kades Muara Dua Junidi Suhri yang menjadi bendahara forum.
Baca juga: 23 Sosok Kades dan Camat di Sumsel Kena OTT Kejari, Dibawa Pakai 3 Mobil, Saksi Sampai Kaget
“Benar, hari ini kami menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang terungkap dalam OTT di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat,” ujar Adhryansah dalam konferensi pers, Jumat (25/7/2025).
Penarikan Rp7 juta itu diduga berasal dari anggaran dana desa (ADD) dengan dalih biaya operasional forum, kegiatan sosial, dan silaturahmi ke instansi pemerintah.
Untuk periode awal tahun ini, masing-masing kades sudah menyetor Rp3,5 juta, dikumpulkan oleh Junidi Suhri sebagai bendahara.
Namun, tak semua kepala desa menyanggupi ‘iuran’ itu.
“Uang yang diberikan oleh Kades tersebut terindikasi dari anggaran dana desa yang masuk dalam keuangan negara. Terkait permintaan uang Rp 7 juta ini tidak seluruh kades memenuhinya,” kata Adhryansah, melansir dari Kompas.com.
Dalam penggerebekan, Kejari Lahat juga menyita uang tunai Rp65 juta yang disebut-sebut akan diserahkan ke oknum aparat penegak hukum (APH).
Baca juga: 16 Hari Jadi Tersangka, Kades di Pulau Kangean Sumenep Belum Juga Ditahan
Saat ditanya lebih lanjut soal institusi dari oknum APH yang dimaksud, pihak kejaksaan belum memberikan keterangan lebih jauh.
“Lagi dikembangkan jadi mohon sabar. Jangan terlalu cepat menuduh dengan fakta yang tidak cukup,” ujarnya.
Sebagai tambahan, keterlibatan Ketua Forum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Lahat dan oknum ASN Kecamatan Pagar Gunung yang terjaring OTT akan diselidiki.
Adhryansah pun menyayangkan aksi ini karena dana desa seharusnya dinikmati oleh warga desa.
"Ini bukan semata soal nilai kerugian negara yang hanya Rp 65 juta. Yang lebih penting, perbuatan ini menyebabkan Anggaran Dana Desa yang seharusnya dinikmati masyarakat justru tidak sampai ke mereka," tegas Adhryansah.
Dia juga meminta kepala desa meminta pendampingan Kejari agar pengelolaan ADD sesuai dengan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).
“Kami imbau para kepala desa agar meminta pendampingan dari Kejaksaan Negeri setempat dalam pengelolaan dana desa untuk mencegah praktik pungli dan korupsi,” kata Adhryansah.
Kini, dua tersangka telah ditahan di Rutan Kelas 1 Palembang selama 20 hari terhitung sejak 25 Juli hingga 13 Agustus 2025.
Baca juga: Aniaya Warga, Kades Angkatan Pulau Kangean Sumenep Ditetapkan Jadi Tersangka

Sementara itu, 20 kepala desa lainnya serta dua ASN yang sempat diamankan telah dipulangkan dan berstatus sebagai saksi.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor.
Kasus ini juga sampai terdengar oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel).
“Kepala desa itu ujung tombak pemerintahan di tingkat desa. Seharusnya menjadi contoh dalam hal pelayanan publik dan integritas,” ucap Sekretaris Daerah Pemprov Sumsel, Edward Candra, usai Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Jumat (25/7/2025), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: 3 Kades di Sidoarjo Kena OTT, Polisi Sita Rp1,09 Miliar
Edward juga meminta seluruh pemerintah kabupaten di Sumsel, termasuk kepala daerah, untuk lebih aktif membina dan mengawasi jajarannya.
“Pengawasan dan pembinaan harus ditingkatkan agar tata kelola pemerintahan tidak ternodai oleh praktik yang melanggar hukum,” tegasnya.
-----
Berita viral dan berita seleb lainnya.
kasus korupsi dosen UGM
Universitas Gadjah Mada
korupsi
pengadaan fiktif
Jawa Tengah
berita viral
TribunMadura.com
Tribun Madura
Pemicu Pacar Briptu Ade Ogah Dinikahi Meski Terlanjur Hamil, Ternyata Polisi Sudah Punya 3 Istri |
![]() |
---|
Calon Istri Ternyata Pria Berkumis, Pengantin Pria Syok Mau Ijab Kabul, Kadung Beri Rp28 Juta |
![]() |
---|
Pembantu Syok Temukan Majikan Tewas Bersimbah Darah, Plot Twist Ternyata Si Pembunuh |
![]() |
---|
Nasib Debt Collector Pukul Bocah 3 Tahun Sampai Tewas, Kini Nyaris Dikeroyok Warga saat Rekonstruksi |
![]() |
---|
Tak Cuma di Pati, 2 Warga Ini Juga Protes PBB Tetiba Naik Sampai 400 Persen, Ngaku Kaget |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.