Berita Viral
Kejanggalan Bupati Sudewo Tetiba Mutasi 89 ASN: Alasan ‘Tak Loyal’ hingga Izin Mendagri Telat
Selama masa pemerintahan Bupati Sudewo, puluhan Aparatur Sipil Negeri alias ASN dimutasi secara janggal.
TRIBUNMADURA.COM - Pemerintahan era Sudewo sebagai kepala daerah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menjadi perbincangan.
Kinerja Bupati Pati itu disebut-sebut tak memuaskan hingga menyebabkan ketegangan di kalangan masyarakat.
Tak ayal, warga kini berdemo meminta Sudewo lengser dari jabatannya.
Bersamaan dengan itu, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pati mencium adanya keanehan di masa pemerintahan Sudewo.
Salah satunya adalah pemutasian puluhan aparatur sipil negara alias ASN secara tak wajar.
Menurut Ketua Pansus DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, proses mutasi 79 ASN dinilai tak sesuai prosedur.
Bahkan dua pejabat eselon dua secara janggal diturunkan menjadi staf biasa.
“Mantan Inspektur daerah, dari eselon dua turun menjadi staf."
"Kami tanyakan data-datanya ke BKPSDM, bukti pemeriksaan kami minta semua, ternyata tidak memiliki,” kata Bandang saat ditemui Tribun Jateng di Ruang Banggar DPRD Kabupaten Pati, Kamis (21/8/2025).
Alasan pemutasian pun dinilai tak masuk akal dan mengada-ada.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Google News TribunMadura.com
Baca juga: Deretan Kebijakan Bupati Pati Sudewo yang Kontroversial, Dibatalkan seusai Diprotes Rakyat
“Banyak kasus mutasi yang masuk ke Pansus. Sudah kami tanyakan langsung ke pihak BKPSDM, mengapa ada yang dipindah dari Dukuhseti (ujung utara) ke Sukolilo (ujung selatan). Atau dipindah dari sekolah di Jaken ke Tayu itu bagaimana?" kata Bandang.
Setelah ditelusuri, alasannya karena tidak loyal pada pimpinan.
"Alasannya adalah semacam, karena dia tidak loyal pada pimpinan. Ini tidak ada dasar hukumnya, sehingga kami tanyakan ke situ,” ujarnya menjelaskan.
Dia juga menyoroti proses mutasi jabatan yang menurutnya janggal secara prosedur administratif.
Terutama yang dia soroti adalah proses mutasi jabatan pada 8 Mei 2025.
Menurut dia, Bupati diperbolehkan melakukan mutasi jabatan ASN sebelum genap enam bulan menjabat asalkan mendapat izin dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Baca juga: Tak Cuma di Pati, 2 Warga Ini Juga Protes PBB Tetiba Naik Sampai 400 Persen, Ngaku Kaget
“Izin ini harusnya ada runtutan dari Bupati ke Gubernur, ke BKN, baru ke Mendagri, ini tidak dilakukan," kata Bandang.
"Ternyata pada 8 Mei 2025 mutasi, (izin) Mendagri baru turun 8 Mei 2025 itu juga."
"Lucunya dari BKN pada 15-16 Mei 2025."
"Setelah mutasi, baru muncul izin itu."
"Berarti kami meyakini ada persoalan di dalamnya,” kata dia.
Dari hasil pembahasan Pansus, Bandang merasa ada yang tidak beres dari proses 89 mutasi jabatan ASN oleh Bupati Sudewo.
Namun dia belum bisa menyampaikan kesimpulannya.

Sebab, Pansus baru akan memberikan kesimpulan setelah mendalaminya bersama tim ahli.
“Tapi temuan ini sudah ada, data sudah lengkap."
"89 mutasi kami merasa ada yang janggal."
"Pertanyaannya, SK ini sah atau tidak?"
"Kebijakannya betul atau tidak?"
"Masyarakat bisa menilai."
"Tetapi kami di Pansus akan menyimpulkan nanti dengan tim ahli kami,” tandas dia.
Untuk diketahui, kebijakan Bupati Sudewo dalam ranah kepegawaian memang menjadi satu dari 12 kategori yang ditelaah Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati.
Baca juga: Dulu Tantang Demo 50 Ribu Orang, Bupati Pati Kini Diteriaki Pengecut Tidak Menampakkan Diri
Kategori lainnya antara lain soal proyek infrastruktur dan kebijakan kenaikan PBB-P2 yang kontroversial.
Di sisi lain, di saat DPRD Kabupaten Pati membentuk Pansus Hak Angket terkait Pemakzulan Bupati Sudewo, sebagian masyarakat membuat petisi daring secara terbuka.
Petisi di platform change.org ini dibuat sebagai bentuk tekanan agar proses Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati berjalan tuntas dan transparan.
Pembuat petisi terdaftar dengan nama "Pati Bergerak".
Per Kamis (21/8/2025) pukul 15.00, petisi daring ini sudah ditandatangani 415 orang.
Petisi yang tautannya diedarkan di berbagai kanal media sosial itu berjudul “Kawal Pansus DPRD! Rakyat Pati Desak Pemakzulan Bupati Sampai Tuntas”.
Dalam seruan tersebut, mereka mendesak agar Pansus DPRD tidak berhenti sebatas formalitas, melainkan bekerja serius, independen, serta berpihak pada kepentingan rakyat.
“Pansus jangan jadi sandiwara politik."
"Kami ingin ada keberanian DPRD untuk benar-benar menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati."
"Kalau terbukti, pemakzulan harus jalan sesuai aturan," ujar Em Sastroatmodjo, inisiator penggalang petisi Pati Bergerak itu.
Dia menjelaskan, petisi ini, selain juga pendirian posko pengawasan di depan Kantor Bupati Pati, merupakan upaya Aliansi Masyarakat Pati Bersatu untuk fokus mengawasi dan mengawal Pansus yang sudah berjalan.
Menurutnya, warga menyuarakan kekecewaan atas kebijakan kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen melalui Perbup Nomor 17 Tahun 2025, yang dinilai memberatkan rakyat dan memicu gejolak sosial.

Baca juga: Upacara HUT RI ke-80, Bupati Pamekasan Ajak Teladani Semangat Pejuang Kemerdekaan
Meski kebijakan tersebut sudah dibatalkan, warga menilai masalah tidak boleh berhenti.
Per 13 Agustus 2025 menjadi saksi bahwa masyarakat Pati tidak mau memiliki Bupati yang arogan dalam kata dan kebijakan.
"Bupati Sudewo sering kali membuat pernyataan kepada masyarakat yang terkesan menantang, bahkan mengintimidasi."
"Dia tidak segan melakukan segala cara untuk menyingkirkan siapa saja yang tidak sepakat dengan kebijakannya."
"Mulai dari mutasi pegawai bahkan pemecatan tanpa alasan yang jelas."
"Bupati Sudewo juga selalu menggunakan cara otoriter untuk menekan semua instansi di bawah pemerintahannya,” tegas pria yang juga menjadi koordinator Masyarakat Cluwak Bergerak, salah satu penggagas petisi.
Sastroatmodjo menambahkan, petisi ini juga dimaksudkan untuk memastikan DPRD tidak “main mata” dengan eksekutif atau "masuk angin".
“Suara rakyat Pati jelas."
"Kami ingin DPRD berpihak pada kami, bukan kepentingan elite."
"Petisi ini adalah pengingat bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat,” tandas dia.
Berikut narasi yang tertulis dalam petisi daring dalam tautan https://www.change.org/p/kami-masyarakat-kabupaten-pati-mendesak-pansus-dprd-pati-memakzulkan-bupati-sudewo?utm_medium=custom_url&utm_source=share_petition&recruited_by_id=b6df2290-7dd8-11f0-89b2-6ff2730a9a55.
Baca juga: Baru 6 Bulan Menjabat, Nasib Bupati Pati Diminta Lengser Sampai Dilempar Sandal Imbas Ucapan Blunder
Masalahnya:
Tanggal 13 Agustus 2025 menjadi saksi bahwa masyarakat Pati tidak mau memiliki Bupati yang arogan dalam kata dan kebijakan.
Bupati Sudewo sering kali membuat pernyataan kepada masyarakat yang terkesan menantang dan bahkan mengintimidasi.
Ia tidak segan melakukan segala cara untuk menyingkirkan siapa saja yang tidak sepakat dengan kebijakannya.
Mulai dari mutasi pegawai bahkan sampai pemecatan tanpa alasan yg jelas.
Bupati sudewo juga selalu menggunakan cara otoriter untuk menekan semua instansi di bawah pemerintahannya.
Melihat model Bupati seperti itu, kami masyarakat memiliki.
Tuntutan:
1. DPRD membuka akses informasi Pansus kepada publik.
2. DPRD memastikan Pansus tidak berhenti di tengah jalan, tapi ditindaklanjuti ke mekanisme pemakzulan sesuai UU.
3. DPRD berpihak pada aspirasi rakyat Pati, bukan kepentingan elite politik.
Isi Petisi:
Kami, masyarakat Pati, mendesak dan mendukung penuh langkah DPRD Kabupaten Pati yang telah membentuk Pansus Pemakzulan Bupati Sudewo.
Namun, kami juga menegaskan:
1. Pansus jangan hanya jadi formalitas, tapi harus bekerja serius, transparan, dan berpihak pada rakyat.
2. Hasil penyelidikan Pansus wajib ditindaklanjuti ke mekanisme hukum dan politik yang berlaku, tanpa kompromi.
3. DPRD harus memastikan seluruh proses pemakzulan berjalan sesuai aturan, agar marwah demokrasi dan kedaulatan rakyat tetap terjaga.
Kami menolak segala bentuk permainan politik yang melemahkan perjuangan rakyat.
Pemakzulan ini bukan sekadar soal kursi kekuasaan, tapi soal martabat masyarakat Pati.
Bersama, kita kawal Pansus hingga akhir!
-----
Berita viral dan berita seleb lainnya.
Sudewo
Bupati Pati
ASN dimutasi
pemutasian ASN di Pati
Kabupaten Pati
Jawa Tengah
berita viral
TribunMadura.com
Tribun Madura
Mbah Wajib Syok 39 Tahun Rutin Bayar Pajak Terancam Terusir, Kini Diminta Uang Rp80 Juta |
![]() |
---|
8 Bulan Jadi Kapolres, Perwira Polisi Dicopot Usai Berseteru dengan Anggota DPD |
![]() |
---|
Sandi Lemas Bayinya Tewas Usai Operasi, Terlanjur Bayar Rp8 Juta Buat Beli Alat Meski Pasien BPJS |
![]() |
---|
Kasus Wanita Dicor Pacar di Lombok: Keluarga Janggal dengan ‘Chat Aneh’ Langsung Lapor Polisi |
![]() |
---|
Sosok Jackson, Usia 20 Tahun Dirikan Negara hingga Jadi Presiden, 15.000 Orang Daftar Pengin Pindah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.