TRIBUNMADURA.COM, JEMBER - Pemkab Jember mengisi kekosongan formasi PNS di jajarannya dengan menyeleksi guru tidak tetap (GTT).
Langkah pertama kata Bupati Jember Faidah adalah mengajukan formasi jabatan yang kosong di Pemkab Jember ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Penyerahan formasi jabatan yang kosong ini menyusul ditekennya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) oleh Presiden RI beberapa hari lalu.
Menurut Bupati Jember Faida, ada dua jalur pegawai bisa menjadi pegawai negeri yakni dengan jalur PNS dan kedua dengan jalur P3K.
"Alhamdulillah, kita bisa bergerak setelah PP sebagai payung hukum ini ada. Ini merupakan komitmen dari Presiden yang sangat baik dengan menandatangani P3K itu," kata Bupati Faida, Selasa (4/12/2018).
Selanjutnya, Pemkab Jember akan menyerahkan daftar formasi yang kosong ke pemerintah pusat melalui BKN.
Tidak hanya menyerahkan formasi yang kosong, namun juga formasi yang diisi oleh para guru tidak tetap yang saat ini mengantongi Surat Penugasan.
"Jadi nanti SP-SP yang kami terbitkan itu juga akan kami serahkan formasi ke pemerintah pusat. Nanti yang akan melakukan seleksi itu pusat. Kalau lulus baru SK diterbitkan bupati," tegas Faida.
Formasi yang akan diisi melalui mekanisme P3K itu, kata Bupati Faida, tidak hanya untuk formasi guru namun juga pegawai lain.
"Tes tetap dilakukan karena untuk kepentingan mencari sumber daya manusia yang bagus. Kualitas SDM tetap harus dipertimbangkan. Namun dengan aturan usia lebih dari 35 tahun bisa ikut dalam formasi ini, merupakan bentuk komitmen pemerintah juga dalam mencari solusi," tegas Faida.
Kabupaten Jember memiliki 8.000 an pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap. Mereka tersebar di sejumlah instansi. Paling banyak didominasi oleh guru tidak tetap.
Seperti diberitakan, Presiden Joko Widodo akhirnya meneken PP tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Melalui mekanisme ini, misalnya, guru tidak tetap kategori II yang tidak lolos tes CPNS bisa mengikuti formasi ini, begitu pun GTT atau PTT lain yang berusia lebih dari 35 tahun.