Berita Sidoarjo
Satgas Pangan Bergerak, Praktik Gelonggong Sapi di Sidoarjo Kembali Terbongkar
Satgas Pangan Bergerak, Praktik Gelonggong Sapi di Kabupaten Sidoarjo yang Tetap Marak Kembali Terbongkar.
TRIBUNMADURA.COM, SIDOARJO – Satu lagi tempat pemotongan hewan di Sidoarjo diduga melakukan praktik gelonggongan sapi. Setelah sebelumnya terungkap dugaan praktik gelonggongan sapi di Desa Seketi, Kecamatan, Balongbendo, Sidoarjo, kali ini terungkap juga praktik hampir sama di Desa Tropodo, Kecamatan Krian, Sidoarjo.
Tempat pemotongan hewan ini diketahui milik H Ja'i, warga Desa Tropodo. Tempat itu didatangi petugas Satgas Pangan gabungan dari Sat Reskrim Polresta Sidoarjo dengan Dinas Pangan dan Pertanian Pemkab Sidoarjo, Rabu (5/12/2018) malam.
Saat petugas gabungan datang, sejumlah pekerja di tempat pemotongan hewan tersebut sedang melakukan aktivitasnya. Seperti menyembelih sapi, menguliti, dan memotong-motong beberapa daging sapi yang baru disembelih.
• BREAKING NEWS - Lanud Abdul Rachman Saleh Malang Amankan 50 Ribu Butir Pil Terlarang di Pesawat
Melihat kedatangan polisi dan petugas dari Dinas Pangan dan Pertanian, para pegawai di tempat pemotongan hewan itu juga tetap menjalankan aktivitasnya. Di sisi lain, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah sapi dan daging yang ada di sana.
“Petugas masih melakukan penyidikan dan pemeriksaan untuk memastikan apakah ada praktik gelonggongan terlebih dulu sebelum pemotongan atau tidak. Karena ketika petugas datang, sapi sudah dalam kondisi terikat, dan sebagian sudah dipotong,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris.
Disebutnya, saat pertugas datang diketahui ada empat ekor sapi betina yang sudah dipotong, dan lima ekor sapi siap potong. Salah satunya adalah sapi betinya yang dalam keadaan hamil.
• Polisi Periksa 10 Orang Saksi Terkait Kebakaran Kampus Undar Jombang
Diketahui, rumah potong hewan ini sudah beroperasi sejak tahun 2015 silam. Saban hari, ada belasan ekor sapi yang dipotong di sana dan dagingnya disebar ke Sidoarjo dan sejumlah daerah lain di sekitar Kota Delta.
Namun, diduga bahwa rumah potong hewan (RPH) yang berada di belakang rumah pemiliknya ini diduga liar. “Untuk memastikan semuanya, kami masih terus melakukan penyelidikan,” sambung Harris.
Dalam perkara ini, pelaku atau pemilik tempat pemotongan hewan itu terancam dengan pasal 18 ayat 4 UU nomor 41 tahun 2014 Perternakan dan Kesehatan Hewan.
Menurut Harris, upaya mendatangi tempat potong hewan ini merupakan antisipasi kelangkaan kebutuhan bahan pokok, khususnya kebutuhan daging sapi.
• Awas, Kasus Curamor Marak Jelang Akhir Tahun, Polisi Minta Warga Waspada
Rusak Populasi
Praktik pemotongan sapi betina produktif yang dilakukan di rumah potong hewan ini juga melanggar ketentuan. Karena, sapi betina produktif seharusnya tidak boleh dipotong, demi kebutuhan pertumbuhan populasi sapi di Indonesia.
Kasi Kesehatan Masyarakat dan Veteriner Dinas Pangan dan Pertanian Sidoarjo, Sri Puji Astuti, menyampaikan bahwa populasi sapi harusnya dijaga dengan tidak memotong sapi betina produktif. Itu melanggar ketentuan.
“Populasi sapi semakin lama semakin menyusut. Padahal, ke depan kita berkeinginan untuk menjadi penyedia daging. Nah kalau sapi betina produktif dipotong, kan bisa merusak populasi yang ada,” urai dia.
• Bagikan Ratusan Sertifikat Tanah ke Warga Kota Malang, Wawali Sofyan Edi Jarwoko Larang Digadaikan
Nah, dalam upaya untuk menjaga populasi itu, menurut dia, dilakukan pengecekan oleh Satgas Pangan ke tempat-tempat pemotongan hewan tersebut. “Ini sebagai upaya untuk menjaga supaya sapi betina produktif tidak dipotong,” tandasnya.