Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan dan menetapkan Slamet Junaidi-Abdullah Hidayat (Jihad) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sampang terpilih.
Hal itu setelah MK menggelar sidang Pengucapan Putusan dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Sampang Tahun 2018 yang digelar pada Rabu (5/12/2018).
Komisioner KPU Sampang, Mifathul Rozaq mengatakan, ada beberapa putusan dari hasil sidang di Mahkamah Konstitusi tersebut.
• Maju di Pileg 2019, Ra Ibong Mengaku Terpanggil karena Kondisi Madura
"Putusan yang pertama adalah menolak permohonan dari pada pemohon, yang kedua adalah mensahkan hasil pemungutan suara ulang yang telah dilakukan oleh KPU pada tanggal 27 Oktober 2018," kata Rozaq, Kamis (6/12/2018).
Selain itu MK juga menetapkan perolehan suara ketiga Paslon Cabup-cawabup sesuai dengan hasil perolehan PSU.
"Sekaligus dengan putusan ini KPU kabupaten Sampang telah melaksanakan Amar putusan dari mahkamah konstitusi untuk melakukan pemutakhiran DPT dan pelaksanaan pemungutan suara ulang," lanjutnya.
• Ada Galian Pipa PDAM di Jalan Gatot Koco Pamekasan, Pengendara Diharap Berhati-hati Melintas
Rozaq juga mengatakan, KPU Sampang sudah melaksanakan rapat pleno terbuka untuk penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pasca putusan MK.
"Hasilnya penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih ini akan dilaksanakan pada tanggal 7 Desember 2018 pukul 19.00 di balai pertemuan umum KPU Sampang," pungkasnya.
• KPP Pratama Pamekasan Bagi-bagi Pin ke Sejumlah Pengendara pada Peringatan Hari Anti Korupsi