Berita Blitar

Sempat Beroperasi, Tempat Karaoke Maxi Brillian di Blitar Diminta Satpol PP Tutup Kembali 

Karaoke Maxi Brillian yang digerebek Polda Jatim sempat beroperasi kembali, Jumat (14/12/2018).

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
SURYA/SAMSUL HADI
Tempat karaoke Maxi Brillian di Jalan Semeru, Kota Blitar. 

TRIBUNMADURA.COM, BLITAR - Karaoke Maxi Brillian yang digerebek Polda Jatim sempat beroperasi kembali, Jumat (14/12/2018).

Tetapi, baru beberapa jam buka, petugas Satpol PP mendatangi tempat karaoke yang berada di Jalan Semeru, Kelurahan Kauman, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar itu.

Petugas Satpol PP meminta pengelola tempat karaoke itu untuk menutup dulu usahanya sampai proses penyidikan kasus itu selesai.

Apalagi, Satpol PP juga sedang melakukan investigasi untuk menentukan tindakan terhadap karaoke itu pasca digerebek Polda Jatim.

Tabrak Truk di Depannya hingga Ringsek, Pengendara Truk Asal Surabaya Sempat Tak Sadarkan Diri

Informasi yang diperoleh menyebutkan petugas Satpol PP datang ke tempat karaoke itu bersama anggota forum komunikasi umat Islam.

Pengelola karaoke akhirnya sepakat untuk menutup dulu usahanya sampai semua proses penyidikan di polisi maupun investigasi yang dilakukan Pemkot Blitar selesai.

Anggota DPRD Kota Blitar, Mustafid, yang ikut mendampingi Satpol PP dan anggota forum komunikasi umat Islam ke tempat karaoke mengatakan, pengelola memang sempat membuka usahanya pada Jumat (14/12/2018).

Kemudian petugas Satpol PP dan forum mendesak pengelola agar menutup dulu usahanya.

Masuk DPO, Remaja di Gresik Nekat Jadi Komplotan Pencuian Onderdil Motor di Gresik

"Tadi sudah ada dialog dengan pengelola. Pengelola setuju menutup dulu usahanya sampai semua proses selesai. Karaoke itu baru beroperasi hari ini setelah ada penggerebekan beberapa waktu lalu," kata Mustafid.

Dikatakannya, pengelola setuju untuk menutup dulu usahanya sampai ada kepastian dari Pemkot Blitar.

Hanya saja, saat dialog, pengelola minta waktu akan menutup tempat karoakenya mulai pukul 18.00 WIB.

"Pengelola minta ke petugas akan menutup karaokenya mulai pukul 18.00 WIB. Karena terlanjur sudah ada yang pesan. Tapi, mulai besok sudah tutup lagi," ujarnya.

Pemkab Banyuwangi Dirikan Pabrik Pengolahan untuk Masyarakat Pekebun Kopi di Desa Kalibaru Wetan

Dikonfirmasi masalah itu, Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Juari membenarkannya.

Juari sudah meminta pengelola tempat karaoke itu untuk tidak beroperasi dulu. "Iya, ditutup dulu sampai proses selesai. Pengelola sudah setuju," tulis Juari melalui pesan ke Surya.

Seperti diketahui, Polda Jatim sudah merilis kasus penggerebekan karaoke Maxi Brillian.

Akibat Mengebut, Truk di Tuban Hantam 2 Sepeda Motor, Empat Orang Pengendara Alami Luka-luka

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved