Berita Malang

Tusuk dan Pukul Anak Kandung Sendiri, Ayah di Malang Terancam 5 Tahun Kurungan Penjara

Penulis: Erwin Wicaksono
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Tajab saat diperiksa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang, Jumat (21/12/2018).

Ipda Yulistiana menerangkan, tersangka dijerat pasal 44 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga atau Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancamannya 5 tahun penjara. Cuman masih menunggu hasil visum, kalau korban dinyatakan luka berat ya 10 tahun," bebernya. 

Natal dan Tahun Baru, Polres Gresik Waspadai Pergerakan Terorisme dan Radikalisme

Berita Terkini