Ipda Yulistiana menerangkan, tersangka dijerat pasal 44 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga atau Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancamannya 5 tahun penjara. Cuman masih menunggu hasil visum, kalau korban dinyatakan luka berat ya 10 tahun," bebernya.
• Natal dan Tahun Baru, Polres Gresik Waspadai Pergerakan Terorisme dan Radikalisme