BBM bersubsidi jenis solar tersebut dibeli oleh tersangka di SPBU. Dalam sehari tersangka dapat mengumpulkan sebanyak 5 ton Solar. Solar tersebut dijual oleh tersangka di sejumlah industri secara eceran dan dengan harga non subsidi.
Saat ini Sugianto telah mendekam di balik jeruji besi Polres Mojokerto. Tersangka Sugianto akan dijerat Pasal 53 huruf a, b, c, dan d Jo. Pasal 23 atau Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (Danendra Kusuma)