TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Kantor Imigrasi Kelas I Malang mendeportasi 13 orang warga negara asing (WNA). Mereka dipulangkan ke negaranya masing-masing karena melakukan pelanggaran administrasi di Indonesia, khususnya Kota Malang.
Selain melakukan deportasi, Imigrasi Kelas I Malang juga memberikan sejumlah sanksi terhadap pelanggaran ringan yang dilakukan WNA. Tercatat ada 129 yang mendapat pengenaan biaya beban. Ada juga yang bebas demi hukum sebanyak dua orang dan satu orang projustisia.
Kepala Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Malang, Eko Julianto, Jumat (28/11/2018), mengatakan, kalau pihaknya sangat intens melakukan oengawasan terhadap orang asing. Baru-baru ini, ada dua warga negara Afghanistan yang berada di Pasuruan dikembalikan ke Jakarta.
• Dua Pemandu Lagu Tewas Mom Entertainment Caruban, Bupati Madiun Kaji Mbing Geram & Beri Warning ini
Dua orang warga Afghanistan itu meresahkan warga karena belajar agama tertentu di sebuah tempat di Pasuruan. Warga merasa aneh karena mereka dinilai keluar dari kebiasaan.
"Latar belakangnya militer, tapi ada di sekolah gereja di Pasuruan. Itu dianggap meresahkan karena cukup aneh orang Afghan kok belajar agama (tertentu). Satu di antaranya, pemegang kartu UNHCR," ujarnya.
Akhir tahun ini, tepatnya 26 Desember 2018, kedua WNA tersebut, kata Eko Julianto, dipastikan sudah pergi. Keberadaan mereka sedikit banyak meresahkan," imbuhnya.
Sementara itu, di tempat lain, Lumajang, ada tiga orang warga Filipina yang tidak punya identitas. Saat ini imigrasi melakukan koordinasikan dengan keduataan terkait. Pasalnya, kedutaan Filipina masih belum memastikan kalau tiga orang itu adalah warga negara Filipina.
• Demi Kebutuhan, Penerima Bantuan PKH di Jombang Gadaikan Kartu Keluarga Sejahtera ke Rentenir
Pada 201, imigrasi berencana menggulirkan program yaitu mengembangkan kembali Tim Pora sampai kecamatan. Yakni dari lurah/kades, camat RT/RW Babinsa dan Bhabinkamtibmas akan terlibat.
"Kami berharap dengan kami bentuk bisa mengetahui keberadaan WNA," terangnya.
Petugas imigrasi juga menindak seorang nelayan asal Filipina bernama Nomer (41). Nomer diketahui tinggal di sebuah kapal yang terparkir di kawasan Pantai Sendangbiru, Malang Selatan. Ironisnya, Nomer sudah tinggal disana selama kurang lebih 4 tahun dan bekerja sebagai nelayan setiap harinya.
"Tidak ada bisnis lain, tinggal di kapal. Kerja sebagai nelayan," ujar Eko Julianto.
Nomor masuk ke Indonesia tanpa menggunakan dokumen. Tak hanya itu, Nomer juga masuk secara ilegal tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
• Didemo Ribuan Umat Islam, Konjen China Sebut Berita Kekerasan Muslim Uyghur Hoax, Massa: Itu Bohong
Ditambahkan, setelah masuk melewati Sulawesi, Nomer kemudian masuk ke perairan Jawa, kemudian standby di Sendangbiru, Malang Selatan.
"Saat itu Nomer datang ke kantor untuk melapor. Ketika kami tanya paspornya ternyata tidak ada. Kemudian kami tangkap," tegasnya. (Surya/Benni Indo)