TRIBUNMADURA.COM, LUMAJANG - Kapolres Lumajang, AKBP M Arsal Sahban, mengeluarkan surat edaran menjelang perayaan pergantian tahun baru 2019.
Dari rilis yang dikirimkan kepada Surya, terdapat empat poin dalam surat edaran yang ditandatangani oleh AKBP M Arsal Sahban tersebut.
Pada surat edaran, AKBP M Arsal Sahban mengimbau agar komunitas klub dan kelompok motor maupun kelompok pemuda serta masyarakat, tidak melaksanakan pawai/konvoi yang dapat mengganggu ketertiban lalu lintas.
Kemudian, ia mengimbau agar kendaraan bermotor tidak menggunakan knalpot brong, maupun modifikasi knalpot di atas ambang batas kebisingan yang telah ditentukan.
• Surabaya Diprediksi Cerah Berawan, Warga Diimbau Waspada saat Malam Tahun Baru di Luar Ruangan
Polres Lumajang dan Pemkab Lumajang juga akan memfasilitasi kegiatan pergantian malam tahun baru 2019 dengan acara Car Free Night di area Alun Alun Kabupaten Lumajang dengan konsep hiburan yang aman, tertib, dan meriah.
Pihak kepolisian akan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar khususnya kepada kegiatan konvoi, pawai dan penggunaan knalpot brong sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.
“Nantinya anggota kami akan saya kumpulkan tanpa terkecuali pada 31 Desember 2018 pukul 17.00 WIB. Hal ini terkait perayaan Tahun Baru, sehingga masyarakat akan lebih tenang dan aman dengan kehadiran banyaknya anggota Polri," kata AKBP M Arsal Sahban, Senin (31/12/2018).
• Tahun Baru, PC IPNU Sampang Ajak Masyarakat Bersholawat di Monumen Trunojoyo
"Selain itu kami juga akan menindak tegas pelanggar peraturan, khususnya pengguna kendaraan dengan knalpot brong serta yang tetap memaksakan diri untuk melaksanakan konvoi di pergantian tahun ini,” sambung dia.
AKBP M Arsal Sahban berharap, pelaksanaan perayaan pergantian tahun berjalan aman, lancar, dan nyaman bagi semua warga.
Perihal surat edaran itu sudah disosialisasikan antara lain melalui acara Car Free Day, Minggu (30/12/2018) kemarin.
• Tempat Perayaan Malam Tahun Baru di Surabaya, SNQ dan Surabaya Carnival Bisa Jadi Pilihan