TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Anggota Satreskrim Polres Trenggalek telah menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor, Eko Prasetyo alias Wawan (22). Terakhir Wawan mencuri dua motor di Desa Semurup, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek.
Namun selain curanmor, ternyata Wawan juga melakukan pidana pencabulan terhadap anak-anak, sebut saja Mawar.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S mengatakan, orang tua korban telah melapor ke Polres Trenggalek.
“Menurut orang tua korban, pencabulan itu terjadi pada saat tahun baru, Selasa (1/1/2019),” ujarnya, Selasa (8/1/2019).
• Pacar Lahirkan Bayi Perempuan, Sejoli Pelajar SMK di Sidoarjo ini Langsung Kubur Bayinya Hidup-hidup
Polisi telah menyita barang bukti pencabulan yang dilakukan Wawan, berupa kaus lengan panjang dan celana jeans milik korban.
Selain itu, telepon genggam milik Wawan juga disita penyidik. Dari alat komunikasi itu, polisi menemukan bukti percakapan Wawan dengan korban.
Sebelumnya orang tua korban Mawar telah melapor, karena anaknya dibawa kabur ke Polsek Bendungan.
Dari barang bukti dan saksi-saksi serta korban membuktikan, Wawan pernah mencabuli Mawar. Saat diinterogasi, Wawan juga mengakui telah mecabuli Mawar.
• Setahun Cabuli Anaknya, Aksi Bapak di Kediri ini Berakhir saat Lagi di Dalam Kamar Mandi
“Modusnya dia melakukan bujuk rayu akan menikahi korban. Tersangka kemudian mencabuli korban berulang kali,” ungkap Didit.
Wawan pun harus menghadapi dua perkara sekaligus, curanmor dan pencabulan terhadap anak.
Ia akan dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Surya/David Yohanes)
• BREAKING NEWS - Driver Go-Jek Tewas Mengenaskan Dilindas Truk Trailer di Bundaran Waru Surabaya