"Kami mengikuti saja, tapi kami berharap ini cepat selesai. Karena kami juga punya karyawan. Mereka juga butuh makan. Ya bagaimana lagi, kondisinya memang seperti ini," kata Hendrik.
Seperti diketahui, petugas Satpol PP Kota Blitar bersama TNI dan Polri selesai menyegel sejumlah karaoke di Kota Blitar, Rabu (9/1/2019) siang.
Ada delapan tempat karaoke yang ditutup sementara oleh petugas Satpol PP, di antaranya karaoke di Hotel Puri Perdana, karaoke Jojoo, karaoke di Hotel Grand Mansion, karaoke Go Rame, karaokr Vivas, karaoke Next, karaoke Mega, dan karaoke 999.
• Jasa Rahaja Siap Berikan Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut KA Jaya Baya Vs Minibus di Pasuruan