TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Kejaksaan Negeri Gresik baru memulangkan beberapa pegawai Kantor Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Gresik.
Para pegawai dipulangkan secara bertahap mulai pukul 23.00 WIB sampai pukul 00.00 WIB.
Diperkirakan masih ada 4 orang yang belum dipulangkan, satu di antaranya yaitu Sekretaris sekaligus Plt Kepala Dinas PPKAD Kabupaten Gresik, M Mukhtar.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gresik, Andrie Dwi Subianto dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gresik, Bayu Probo Sutopo, masih enggan memberikan keterangan terkait hasil pemeriksaan terhadap pegawai Dinas PPKAD tersebut.
• Dealer Kendaraan Tanggapi Positif Kebijakan OJK Beri Kredit Nol Persen untuk Mobil dan Sepeda Motor
Dari penggeledahan yang dilakukan Senin (14/1/2019) sore itu, ditemukan barang bukti uang sebanyak Rp 537.152 juta.
Karena hal itu, penggeledahan tersebut menemukan bukti operasi tangkap tangan (OTT).
Dari penggeledahan itu, Kejaksaan Negeri Gresik, juga menemukan beberapa barang bukti lainnya berupa sebuah unit CPU komputer dan berkas-berkas.
• Tanggapi Tutupnya 26 Gerai HERO, Aprindo Jatim Sebut Keputusan Perusahaan Disesuaikan Kondisi Pasar
"Saya not comment. Nanti setelah selesai pemeriksaan akan kita sampaikan," kata Andrie Dwi Subianto.
Sebelumnya Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gresik, Bayu Probo Sutopo mengatakan, para saksi dari pegawai Dinas PPKAD Kabupaten Gresik akan dimintai keterangan selama 1X24 jam.
"Mereka masih punya hak selama 1X24 jam untuk menjelaskan barang bukti yang kita amankan," kata Bayu Probo Sutopo.
• Aprindo Prediksi Tren Pasar Ritel Masih Bisa Tumbuh Double Digit pada Tahun 2019