Berita Mojokerto

Kena Kulit Panas dan Memerah, Kosmetik yang Diproduksi Otodidak di Mojokerto ini Untung Ratusan Juta

Penulis: Danendra Kusuma
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono (kanan) menunjukkan barang bukti kosmetik ilegal buatan Rahajeng Ratnasari, Senin (14/1/2019).

TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO - Rahajeng Ratnasari (29), seorang ibu rumah tangga warga Panderman, Kranggan, Kota Mojokerto kedapatan memproduksi kosmetik ilegal. Akibatnya, dia pun harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Mojokerto Kota. Sari sapaan akrabnya tak ditahan, melaikan dikenai wajib lapor meski statusnya telah menjadi tersangka.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono mengatakan, Rahajeng Ratnasari telah menjalankan bisnis kosmetik ilegal ini selama 2 tahun. Kosmetik yang dibuatnya ilegal, karena tak ada izin edar dari Departemen Kesehatan, tak mencamtumkan komposisi, dan kadaluarsa pada kemasan.

"Indikasi lain kalau kosmetik itu ilegal, ketika dicoba di kulit langsung menimbulkan efek panas lalu memerah," ujarnya, Senin (14/1/2019).

Dia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni membeli bahan kosmetik yang sudah memiliki merk melalui toko online. Kemudian, bahan kosmetik tersebut diolah kembali oleh tersangka.

"kemudian bahan tersebut dikomposisi ulang di antaranya seperti ditambah dengan air. Selanjutnya dikemas ulang dengan merk yang dibuat sendiri. Cara pengolahan kosmetik itu dipelajari secara otodidak," jelasnya.

Diperiksa Polda Jatim, Pedangdut Via Vallen Ngaku Pernah Pakai Kosmetik Oplosan dan Beber Bayarannya

Giliran Arti Cantik OR dan NR yang Akan Diperiksa Polda Jatim, Terkait Endrose Kosmetik Oplosan

Sigit Dany Setiyono menyebutkan, pihaknya menyita sebanyak 350 produk kosmetik. Produk-produk tersebut yakni yakni krim malam, krim siang, sabun, lotion, pembersih wajah, dan pemutih.

"Kami menggandeng Dinas Kesehatan Kota, Balai Pom, dan Laboratorium Forensik untuk mengetahui kandungan dalam kosmetik tersebut. Hasilnya baru bisa didapat selama 1 bulan. Sementara ini masih belum ada korban yang melapor ke kami terkait pemakaian produk," terangnya.

Kata Sigit Dany Setiyono, kosmetik ilegal tersebut diedarkan oleh Sari di wilayah Kota dan Kabupaten Mojokerto. Sistem pembeliannya sendiri melalui online dan offline. Dia menjual produk itu ke perorangan bukan di toko-toko kosmetik.

"Produk tersebut dijual mulai dari harga Rp 15.000 hingga 100.000. Dia juga menjual secara paketan," lanjutnya.

Bisnis haram ini dilakukan Sari tak lain untuk meraup keuntungan yang besar. Sebab dalam sehari dia bisa meraup keuntungan sebesar Rp 200.000 sampai Rp 300.000. Sehingga selama dua tahun diperkirakan meraup keuntungan hingga ratusan juta.

"Kalau omzetnya dalam seharinya dia mendapatkan Rp 500.000," tegasnya.

Polda Jatim Ungkap, Jadi Endorse Kosmetik Oplosan, Pedangdut Ternama ini Seminggu Dibayar Rp 15 Juta

Produk Kosmetik Ilegal Bertebaran, BPOM Ajak Generasi Milenial Cerdas Memilih Kosmetik

Tersangka akan dijerat Pasal 197 subs Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 ayat 1 Jo. Pasal 8 ayat 1 dan Pasal 9 ayat 1 UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Ancaman Hukuman 15 tahun untuk Pasal Kesehatan dan untuk Undang-Undang Konsumen yakni 5 tahun," pungkas Sigit Dany Setiyono. (Danendra Kusuma)

Berita Terkini