Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Hari melalui KBO Satreskrim Polres Pamekasan, Iptu Setiyono mengungkap, modus pencurian motor di Kampus Universitas Madura, yakni berpusa-pura meminjam motor korban.
Menurut Iptu Setiyono, pelaku berpura-pura meminjam motor mahasiswa Universitas Madura tanpa mengembalikan kendaraan korbannya.
"Setelah korban memberikan pinjam motornya, lalu pelaku membawa lari dan dijual," jelas Iptu Setiyono, Selasa (15/1/2019).
Iptu Sutiyono menambahkan, pelaku meminjam motor korban yang tidak dikenalnya.
• Orderan Sepi, Sopir Travel di Pasuruan Nyambi Jualan Sabu, Sebulan Bisa Raup Untung Rp 500 Ribu
Ia juga menyebut, pelaku meminjam motor korban dengan cara memaksa.
"Karena si pelaku terkesan memaksa untuk meminjam sepeda motor korban, akhirnya si korban memberi pinjaman sepeda motornya," jelas Iptu Sutiyono.
"Lalu korban teringat dengan kejadian beberapa minggu lalu saat mahasiswa Unira kehilangan sepeda motornya dengan modus yang sama," sambung dia.
Saat itulah si korban berteriak maling, lalu mahasiswa yang berada di sekitar kampus Unira melakukan pengejaran terhadap tersangka yang akhirnya ditangkap," ungkapnya.
• PNS di Kota Malang Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara usai Kedapatan Miliki Sabu di Rumahnya
Saat ini, pelaku sudah diamankan oleh anggota Polres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk tersangka yang diamankan, diketahui bernama ZR (22) Warga Dusun Crokcok, Desa Banyupelle, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan," kata dia.
"Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya. Bahwa pencurian motor yang terjadi di sejumlah kampus di Pamekasan dengan modus tersebut pihaknya yang melakukan," tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
• Pelaku Curanmor Mahasiswa Unira Berhasil Diamankan Polisi, Pakai Modus Pinjam Motor Korbannya