Berita Blitar

KPU dan Dispendukcapil Lakukan Perekaman KTP-el Penghuni Lapas Blitar untuk Persiapan Pemilu

Penulis: Samsul Hadi
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPU bersama Dispendukcapil melakukan perekaman KTP-el bagi warga binaan di Lapas Klas II Blitar, Kamis (17/1/2019).

TRIBUNMADURA.COM, BLITAR - KPU Kota Blitar bersama Dispendukcapil melakukan perekaman KTP-el bagi warga binaan penghuni Lapas Klas II Blitar untuk persiapan pelaksanaan Pemilu 2019, Kamis (17/1/2019).

Dispendukcapil juga langsung melakukan perekaman KTP-el bagi warga binaan yang belum memiliki KTP-el.

Data dari Lapas Klas II Blitar menyebutkan, ada 463 warga binaan di LP yang mempunya hak pilih di Pemilu 2019.

Rinciannya, 248 warga binaan dari Kabupaten Blitar, 73 warga binaan dari Kota Blitar, dan 141 warga binaan dari luar Blitar.

Sheraton Hotel Gelar Pameran Pernikahan Blissful Wedding Showcase, Gratis Selama 2 Hari

Saat ini, KPU Kota Blitar dan Dispendukcapil melakukan verifikasi identitas bagi warga binaan dari Kota Blitar dan Kabupaten Blitar.

"Saat ini, dilakukan verifikasi identitas untuk warga binaan di LP Klas II Blitar. Sekaligus jemput bola perekaman KTP-el bagi warga binaan yang belum melakukan perekaman," kata Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Pemasyarakatan Lapas Klas II Blitar, Roy Mahardika.

Roy Mahardika mengatakan, rencananya ada satu TPS yang didirikan di Lapas Klas II Blitar  untuk melayani pemungutan suara.

"Untuk jumlah warga binaan yang akan ikut Pemilu menunggu dari KPU. Sekarang masih proses verifikasi," ujar Roy.

House Of Sampoerna Gelar Pameran Seni Lukis untuk Wadah Seniman Jatim, Berikut Jadwalnya

Komisioner Divisi Perencanaan dan Data KPU Kota Blitar, Choirul Umam mengatakan, jumlah warga binaan di LP Klas II Blitar yang punya hak pilih ada 463 orang.

Dari total itu, yang sudah masuk daftar pemilih tambahan (DPTb) ada 228 orang dan selebihnya masih menunggu instruksi dari KPU pusat.

"Yang sisanya sebanyak 235 orang itu masih belum tahu apakah masuk DPTb atau DPK (daftar pemilih khusus)," kata Umum.

Choirul Umam menjelaskan, para pemohon harus sudah terdaftar di DPT untuk masuk DPTb.

Hidup Sebatang Kara, Nenek Asal Pamekasan Tinggal di Gubuk Reyot Tak Layak Huni

Ia menilai, tidak mungkin para warga binaan itu masuk DPTb.

Menurutnya, yang memungkinkan para penghuni yang belum masuk DPTb dimasukkan ke DPK.

Tetapi, untuk masuk ke DPK, para warga binaan yang belum masuk ke DPTb harus domisili di wilayah sekitar TPS.

"Pengalaman waktu Pilgub, mereka masuk ke DPK. Lalu ada surat keterangan dari Dispendukcapil yang menyatakan mereka tinggal di wilayah itu. Kalau untuk Pemilu nanti kami belum tahu, masih menuggu kebijakan pusat," ujar Umam. (sha)

Satlantas Polres Pamekasan Pasang Stiker Millenial Road Safety di Sejumlah Mobil Dinas Lantas

Berita Terkini