Rumah Politik Jatim

Abu Bakar Baasyir Dibebaskan Jokowi, Begini Tanggapan Tak Terduga Sandiaga Uno

Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Wakil Presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno ketika ditemui di Sidoarjo, di sela acara kunjungannya, Sabtu (19/1/2019).

TRIBUNMADURA.COM, SIDOARJO - Calon Wakil Presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno enggan memberikan komentar terkait dengan pembebasan tanpa syarat Abu Bakar Baasyir yang dilakukan Presiden Joko Widodo.

"Kami tidak bisa memberikan komentar," kata Sandiaga Uno, ketika ditemui di Sidoarjo, di sela acara kunjungannya, Sabtu (19/1/2019).

Ia menilai dirinya tak pantas untuk memberikan komentar terkait permasalahan hukum. Ada banyak ahli hukum lain yang lebih laik memberikan komentar.

"Hal ini adalah permasalahan hukum. Kami yakin banyak alih hukum yang lebih kompeten," tegas Cawapres pendamping Prabowo Subianto ini.

Untuk diketahui, Presiden Jokowi memberikan pembebasan tanpa syarat kepada Abu Bakar Baasyir.

Kuasa hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra membeberkan, alasan Presiden Joko Widodo memberikan kebijakan membebaskan terpidana kasus terorisme, Ustadz Abu Bakar Baasyir.

Menurut Yusril, Jokowi mempertimbangkan rasa kemanusiaan mengingat Ba'asyir telah menginjak usia lanjut (80 tahun) dan mengidap beberapa penyakit.

"Pertimbangannya kemanusiaan dan penghormatan pada seorang ulama," ungkap Yusril di kantor The Law Office of Mahendradatta, Jln Fatmawati Jakarta Selatan, Sabtu (19/1/2019) dikutip dari Tribunnews.com (Tribunmadura.com Network).

Kepada Yusril, Jokowi mengaku tidak tega untuk memenjarakan ulama terlalu lama. Apalagi Ba'asyir dipenjara bukan pada pemerintahan Joko Widodo.

"Kemudian Pak Jokowi bilang gak tega kalo ada ulama lama-lama dalam penjara. Apalagi Ustadz Ba'asyir bukan di jaman saya dan itu jaman sebelumnya," tutur Yusril.

Pembebasan Baasyir sendiri akan dilakukan pada Minggu depan sambil menunggu proses administrasi di LP.

Ba'asyir meminta waktu setidaknya tiga hari untuk membereskan barang-barangnya yang ada di sel penjara.

Setelah bebas, Baasyir akan pulang ke Solo dan akan tinggal di rumah anaknya, Abdul Rahim.

Abu Bakar Baasyir divonis selama 15 tahun dan telah menjalani hukuman sekitar 9 tahun.

Di tengah-tengah menjalani hukuman Ba'asyir itu, ia diketahui pula sempat menderita penyakit pembengkakan kaki, pada akhir 2017 lalu. (Surya/Bobby Koloway)

Berita Terkini