Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sampang menggelar penyerahan remisi dasawarsa bagi narapidana serta pengurangan masa pidana bagi anak binaan, Minggu (17/8/2025).
Penyerahan SK remisi secara simbolis disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Sampang, Sudarmanto didampingi Karutan setempat Kamesworo.
Suasana haru pun tak terbendung ketika empat warga binaan yang beruntung diumumkan langsung menghirup udara bebas.
Kepala Rutan Sampang, Kamesworo, dalam laporannya menyebutkan sebanyak 137 warga binaan diusulkan menerima remisi.
Rinciannya, 133 orang mendapat Remisi Umum I (RU I), sementara 4 orang warga binaan langsung bebas melalui Remisi Umum II (RU II).
"Remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang mampu menunjukkan sikap disiplin, berperilaku baik, dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh," ujarnya.
Tak hanya menyerahkan remisi, Rutan Sampang juga menggelar bakti sosial berupa pemberian paket sembako bagi keluarga warga binaan sebagai wujud kepedulian dan sinergi dengan pemerintah daerah.
Selain itu, Karutan juga menyerahkan plakat penghargaan kepada Bupati Sampang atas dukungan dalam program pembinaan.
Usai kegiatan, rombongan pejabat melakukan kontrol keliling ke blok hunian.
Mereka meninjau kamar, berdialog dengan warga binaan, serta memberi motivasi agar terus menjaga kedisiplinan.
"Harapan kami, warga binaan yang mendapatkan remisi termotivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik, serta mampu kembali ke masyarakat dengan kehidupan yang lebih bermakna," pungkasnya.