Berita Kediri

Polsek Gampengrejo Amankan Puluhan Botol Miras yang Disimpan Warga Kediri di Dapur Rumah

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polsek Gampengrejo mengamankan puluhan botol miras berbagai jenis dari rumah M Fakhur Roji, warga Jalan Mororukun, Desa Jongbiru, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, Sabtu (19/1/2019).

TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI - Polsek Gampengrejo menggrebek rumah M Fatkhur Roji (30) warga Jalan Mororukun, Desa Jongbiru, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.

Dari dapur rumah M Fatkhur Roji, polisi menemukan puluhan botol minuman keras, Sabtu (19/1/2019).

Hasil penggrebekan polisi ditemukan barang bukti 41 botol miras merk Bintang Kuntul dan 25 botol miras jenis Vodka.

Sandiaga Uno Minta Pemerintah Lebih Perhatikan Pelaku UMKM saat Datangi Nelayan di Surabaya

Kapolsek Gampengrejo, AKP Muhklason yang memimpin penggrebek menjelaskan, petugas melakukan razia setelah mendapatkan informasi dari masyarakat maraknya peredaran miras ilegal.

Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi miras yang beredar berasal dari rumah Fakhur Roji.

Selanjutnya, petugas kepolisian dari Polsek Gampengrejo langsung menggrebek rumah tersangka.

Sandiaga Uno Dapat Aduan Nelayan Kenjeran soal Ekosistem Laut yang Rusak di Selat Madura

Puluhan botol miras ilegal yang masih dikemas dalam kardus ini ditemukan petugas disimpan di dapur.

"Kami temukan barang bukti miras di rumah pelaku," jelasnya.

Selanjutkan puluhan botol bersama pemiliknya diamankan di Polsek Gampengrejo untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka bakal dijerat dengan pasal 110 atau pasal 106 UU RI No. 07 tahun 2014 tentang Perdagangan," tandasnya.(dim)

Dusun Jatisari Mojokerto Dilanda Banjir Bandang, 22 Rumah Warga Terdampak, 4 di antaranya Hanyut

Berita Terkini